Kaukus Kebebasan Akademik Kritik Unnes yang Skorsing Mahasiswa Pelapor Rektor

Selasa, 17 November 2020 20:02 WIB

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengkritik langkah Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), yang mengembalikan Frans Napitu ke orang tuanya. Frans merupakan mahasiswa yang melaporkan dugaan korupsi rektor Unnes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kampus hendak membungkam suara kritis mahasiswanya yang melaporkan dugaan korupsi Rektor ke KPK," kata KIKA dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 November 2020.

Keputusan FH Unnes itu tertuang dalam Surat Nomor: T/7658/UN37.1.8/KM/2020, tertanggal 16 November 2020. Dalam surat itu, Frans dikembalikan untuk mendapat pembinaan moral karakter.

KIKA menyatakan bahwa Frans sebagai insan akademik, berhak untuk mengekspresikan pemikiran kritisnya. Tak terkecuali proses hukum yang ditempuhnya dengan melaporkan dugaan korupsi rektor Unnes ke KPK sebagai instansi yang memiliki wewenang menangani.

Terlebih, pelaporan tersebut dikaitkan dengan bantuan bagi kampus di masa pandemi Covid-19. Hal ini dijamin dalam Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya PBB, atau CESCR General Comment nomor 13: The Right to Education (Art. 13) para 39-40).

Advertising
Advertising

"Berdasarkan hal ini, maka Frans, berikut semua pegiat BEM FH Unnes, berhak atas perlindungan hukum ketika menyampaikan ekspresi maupun pendapatnya, terlebih yang disuarakannya merupakan hal yang terkait dengan kepentingan publik, yakni pengungkapan kasus dugaan korupsi di institusinya," kata KIKA.

KIKA juga menyayangkan langkah Unnes yang menuding Frans sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan menjadikannya sebagai dasar menskors dirinya. Selain tanpa dasar, KIKA juga menilai Unnes tak berusaha membangun dialog dalam membahas tudingannya tersebut.

"Tanpa proses mendiskusikan dan mendialogkan sesungguhnya memperlihatkan karakter buntu komunikasi sekaligus nihil pencerdasan, karena iklim kebebasan akademik seharusnya memberi ruang untuk berbeda dan bertukar gagasan," kata mereka.

Atas dasar tersebut, KIKA pun mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil peran aktif segera menyelesaikan sengkarut kasus yang muncul ke publik tersebut, serta otoritas kampus untuk tidak tinggal diam menyikapi kasus tersebut. KIKA juga mendorong KPK secara serius mengusut laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Frans.

"Khusus kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK, harus mendayagunakan wewenangnya untuk memberikan perlindungan hukum atas upaya mahasiswa menegakkan integritas kampusnya," kata mereka.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

13 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

15 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

16 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

17 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya