TEMPO.CO, Jakarta - Frans Napitu, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK, mengaku tidak akan diam atas kebijakan kampus yang mengembalikannya ke orang tua dan menunda kewajibannya sebagai mahasiswa selama 6 bulan.
"Pastinya saya tidak diam atas apa yang terjadi pada saya," kata Frans kepada Tempo, Selasa, 17 November 2020. Frans mengatakan tidak pernah mendapatkan sanksi dari kampus.
Ia sebelumnya pernah beberapa kali menjalani sidang etik atas tuduhan melanggar kode etik mahasiswa. Namun, tak satu pun tuduhan itu terbukti.
Saat ini, Frans mengatakan, sedang dalam tahap pengonsolidasian untuk membahas upaya yang akan ditempuh ke depan. Ia menyatakan akan menempuh jalur litigasi (melalui pengadilan) maupun nonlitigasi (luar pengadilan).
"Fokus pada substansi, saya akan hadapi dengan bahagia. Yang pasti kejadian ini menjadi catatan buruk untuk dunia pendidikan Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans Napitu setelah melaporkan dugaan korupsi Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK. Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah mengatakan bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp," kata Rodiyah di Semarang, Senin, 16 November 2020.
Menurut dia, pengembalian Frans Napitu ke orang tua ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes. Ia menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan lalu.
FRISKI RIANA