Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 November 2020. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice, Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte.
"Sehubungan dengan permohonan tim penasihat hukum terdakwa berkenaan penangguhan penahanan, setelah majelis hakim bermusyawarah sementara belum dapat kami pertimbangkan permohonan tersebut," kata Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan Damin usai pembacaan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan Irjen Napoleon. Dalam sidang, Jaksa Erianto meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Napoleon dan melanjutkan memeriksa dan mengadili perkara.
Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan sela pada Senin pekan depan, 23 November 2020.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Irjen Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra atau Joko Tjandra. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran Napoleon berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.