NasDem Minta RUU Perlindungan PRT dan Masyarakat Adat Segera Dibahas
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 10 November 2020 06:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari meminta Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat segera dibahas. Dua RUU tersebut merupakan usulan dari anggota Fraksi NasDem.
"Saya ingin mengingatkan dan mengulangi kembali permintaan kami dari Partai NasDem terkait tindak lanjut RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat," kata Taufik dalam rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Senin, 9 November 2020.
Taufik mengatakan RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Adat telah selesai tahap harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR. Kepala Kelompok Fraksi NasDem di Baleg ini berujar hasil harmonisasi juga telah dilaporkan kepada pimpinan DPR dan dibahas dalam Badan Musyawarah.
Bamus, kata Taufik, telah memutuskan untuk menindaklanjuti. Namun hingga hari ini RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Adat belum juga dibahas dalam rapat paripurna untuk diputuskan menjadi usul inisiatif DPR. Tanpa penetapan tersebut, RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Adat tak bisa segera dibahas.
"Saat ini pimpinan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat dinantikan oleh para pemangku kepentingannya. Kedua RUU ini telah belasan tahun didorong oleh berbagai pihak," kata Taufik.
<!--more-->
Anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan pekerja rumah tangga dan masyarakat adat adalah kelompok rentan yang selama ini terpinggirkan. Menurut Taufik, kini saatnya bagi DPR yang memiliki kekuasaan politik menurut konstitusi untuk memberikan persembahan yang terbaik bagi dua kelompok tersebut.
"Agar dapat menjadi oase di tengah dahaga ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga kekuasaan di negeri ini," kata dia.
Taufik menuturkan sekarang saatnya DPR mendengarkan harapan dari kelompok-kelompok rentan itu dengan segera melanjutkan RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Adat. Ia berharap kedua RUU ini segera ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna berikutnya.
RUU Perlindungan PRT telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno Baleg 1 Juli 2020. Namun, Badan Musyawarah DPR tak meloloskan RUU ini dibawa untuk disahkan ke rapat paripurna 16 Juli lalu, yang juga penutupan masa sidang.
Sejumlah sumber yang dihubungi Tempo ketika itu menyebut ada dua fraksi besar yang menolak RUU Perlindungan PRT adalah Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam pandangan minifraksi saat pleno Baleg 1 Juli lalu, dua partai tersebut memang tak menyampaikan persetujuan.
Adapun RUU Masyarakat Adat sebenarnya telah selesai diharmonisasi pada Jumat, 4 September lalu. Kecuali Golkar, delapan fraksi menyatakan setuju menetapkan RUU Masyarakat Adat sebagai usul inisiatif DPR.
Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Baleg DPR, Firman Soebagyo ketika itu mengatakan partai masih menunggu arahan dari Ketua Fraksi Golkar DPR. Dia mengatakan pandangan Fraksi Golkar akan diserahkan setelah rapat pleno.
Namun, Firman mengklaim Golkar setuju agar masyarakat adat dilindungi secara hukum. Hanya saja, ia memberi catatan terkait kejelian menetapkan identitas masyarakat adat.
"Karena ada yang bener-bener adat, ini yang harus kita lindungi. Ada yang adat-adatan, yang mengklaim adat, tapi bukan adat. Ini yang harus diatur jeli di UU ini," kata Firman saat rapat pleno Baleg DPR, Jumat, 4 September 2020.
BUDIARTI UTAMI PUTRI