Puan Bilang Aturan Turunan UU Cipta Kerja Butuh Atensi Komisi DPR Terkait

Senin, 9 November 2020 17:25 WIB

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) membawa spanduk saat melakukan aksi demo menolak Omnibuslaw Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 4 November 2020. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyinggung penyusunan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Puan mengatakan komisi terkait di DPR perlu memperhatikan pembentukan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja itu.

"Implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait," kata Puan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Senin, 9 November 2020.

Menurut Puan, pembentukan aturan turunan ini merupakan peluang untuk memperjelas manfaat UU Cipta Kerja bagi masyarakat. Selama ini, UU Cipta Kerja memang kerap dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan investor, tetapi merugikan masyarakat.

"Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat," ujar Puan.

Puan Maharani mengatakan pembentukan aturan turunan sekaligus harus memastikan bahwa UU Cipta Kerja dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian.

Advertising
Advertising

Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja. Ada 40 rancangan peraturan pemerintah dan 4 rancangan presiden yang tengah disiapkan.

Pemerintah kemarin juga mengumumkan peluncuran portal resmi UU Cipta Kerja yang beralamat di https://uu-ciptaker.go.id yang bisa diakses publik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi terkait pembentukan aturan turunan UU Cipta Kerja melalui portal tersebut.

"Agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 November 2020.

Sejumlah pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil menilai UU Cipta Kerja telah disusun secara tidak transparan dan mengabaikan partisipasi serta aspirasi publik. Padahal, transparansi dan partisipasi publik diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mereka pun meragukan pemerintah bisa mengakomodasi aspirasi publik dalam rancangan aturan turunan. Mengingat, peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebenarnya kewenangan eksekutif belaka.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

3 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya