Anak Buah Menantu Nurhadi Sebut Bosnya Beli Kebun Kelapa Sawit dan Tas Hermes

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 4 November 2020 21:29 WIB

Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 15 September 2020. Rezky kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 46 miliar kepada mertuanya, Nurhadi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono, disebut menggunakan rekening anak buahnya, Calvin Pratama, untuk menerima uang suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Dalam kesaksiannya, Calvin menyebut uang itu kemudian dipakai untuk membeli berbagai macam, seperti kebun kelapa sawit dan tas Hermes.

"Setahu saya buat pribadinya, misalkan buat gaji pegawai, buat beli mobil mungkin, buat beli tas," kata Calvin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan soal pembelian tas Hermes. Calvin mengatakan uang yang dikeluarkan sebanyak US$ 30 ribu. Namun, ia buru-buru meralat menjadi US$ 3 ribu. "Soalnya dikasihnya di amplop tertutup," kata dia.

Ditanya jaksa soal tujuan pembelian tas, Calvin membenarkan bahwa tas mahal itu untuk istri Rezky, Rizqi Aulia. Selain membeli tas, Calvin mengatakan pernah disuruh menukarkan uang ke valuta asing. Saat itu, Rezky hendak berlibur ke Jepang.

Calvin menceritakan juga pernah diminta membayar sejumlah uang ke pengusaha Iwan Liman untuk membeli kebun kelapa sawit. Jumlahnya, kata dia, Rp 13 miliar. "Saya pernah melihat dokumen itu balik nama," katanya.

Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut bahwa rekening Calvin digunakan untuk empat kali penerimaan uang dari Hiendra senilai lebih dari Rp 10 miliar. Jumlah itu merupakan sebagian dari Rp 83 miliar suap dan gratifikasi yang diduga diterima oleh Nurhadi dan menantunya terkait pengurusan perkara di MA dan pengadilan lainnya.

Sebelumnya, pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail membantah dakwaan KPK yang menyebut kliennya menerima uang itu. Maqdir mengatakan Rezky menerima uang dari Hiendra sebagai rencana pengerjaan proyek minihidro. Namun, proyek itu dibatalkan dan uangnya telah dikembalikan.

Maqdir berujar kliennya tak memiliki wewenang untuk mengurus perkara di pengadilan. "Dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta berdasarkan keterangan saksi. Dakwaan ini terlalu dipaksakan," ujar Maqdir.

Berita terkait

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

5 jam lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

16 jam lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya