Batal Uji Materi UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Sampaikan 5 Poin ke MK
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Senin, 2 November 2020 16:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan pernyataan sikap ihwal UU Cipta Kerja. Pernyataan sikap ini dibacakan di hadapan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dan jajarannya yang menerima perwakilan serikat buruh.
"Atas nama kaum buruh Indonesia yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dan dilanggar hak asasinya oleh Undang-undang Cipta Kerja, dengan ini kami menyatakan sikap," kata Presiden KSPI Said Iqbal membacakan pernyataan sikap tersebut, Senin, 2 November 2020.
Ada lima poin yang tertuang dalam pernyataan sikap tersebut. Pertama, meminta MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani, yaitu keyakinan mendalam berdasarkan keimanan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Iqbal mengatakan buruh merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan hakim MK bahwa sebelum menduduki jabatannya para hakim telah bersumpah di hadapan Allah SWT, Tuhan YME. "Dengan diawali perkataan suci 'demi Allah'. Semua putusan Mahkamah Konstitusi pun diawali dengan kata-kata 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'."
Kedua, KSPSI dan KSPI meminta agar MK tak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik. Jika hanya bersandar pada kebenaran formal, kata Iqbal, kebenaran yang berada di balik layar atau kebenaran sejati tak akan pernah ditemukan.
"Kaum buruh Indonesia menaruh harapan yang besar kepada Mahkamah Konstitusi untuk mampu menggali, menyingkap, dan menemukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian Undang-undang Cipta Kerja," kata Iqbal.
<!--more-->
Ketiga, mereka meminta MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja tak hanya mengandalkan bukti-bukti yang diajukan pemohon. MK diharapkan mengambil inisiatif dan secara aktif menggali sendiri kebenaran materiil dari UU Cipta Kerja yang kelak akan diuji.
Sebab, kata Iqbal, MK adalah peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat. Tak ada lagi instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengubah putusan MK.
"Dalam konteks ini kaum buruh Indonesia mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran yang maksimal sebagai judex factie," kata Iqbal.
Keempat, Iqbal juga meminta MK sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi yang telah disuarakan oleh berjuta-juta kaum buruh Indonesia. Buruh, kata dia, dengan segala risiko di tengah pandemi Covid-19 telah turun ke jalan untuk menyuarakan kebulatan tekat menolak UU Cipta Kerja.
Iqbal mengatakan suara kaum buruh bersama masyarakat sudah sewajarnya diperhatikan dan dipertimbangkan oleh MK. Serta dipandang sebagai nilai-nilai moral dan politik yang hidup di tengah masyarakat.
"Nilai-nilai yang disebut sebagai 'konstitusi yang tidak tertulis' itu tempatnya di atas, atau setidaknya di samping konstitusi tertulis," ujar dia.
Kelima, KSPSI dan KSPI meminta Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja benar-benar dapat menunjukkan kekuasaannya sebagai penjaga marwah konstitusi, pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dan pelindung hak asasi manusia.
Iqbal mengatakan, seperti telah disuarakan banyak pihak, UU Cipta Kerja sungguh-sungguh mengangkangi Undang-undang Dasar 1945, melanggar hak-hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, dan menista hak asasi manusia.
"Tanpa bermaksud mengintervensi proses persidangan, hal formalistik bisa dijadikan acuan, tetapi konstitusi tidak tertulis dalam hal ini aspirasi masyarakat dan hak-hak konstitusional yang akan merugikan buruh juga harus dipertimbangkan," kata Iqbal.
BUDIARTI UTAMI PUTRI