KPK Jelaskan Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto, Buron Dalam Kasus Nurhadi

Kamis, 29 Oktober 2020 19:47 WIB

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menunjukkan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Hong Arta disebut sebagai pemberi suap Rp 11,6 miliar kepada penyelenggara negara dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - KPK menjelaskan kronologi penangkapan buronan kasus suap di Mahkamah Agung, Hiendra Soenjoto, tersangka dalam kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Saat ditangkap, penyidik KPK sudah mengintai kamar apartemen yang didatangi oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu semalaman.

“HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.

Lili mengatakan sejak ditetapkan sebagai buronan penyidik KPK dibantu polisi mencari Hiendra dengan menggeledah rumah di berbagai tempat di Jakarta dan Jawa Timur.

Pada Rabu, 28 Oktober 2020, penyidik mendapatkan informasi mengenai keberadaan Hiendra yang datang ke salah satu apartemen di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Apartemen itu dihuni oleh temannya Hiendra Soenjoto.

Atas informasi tersebut, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen, termasuk petugas pengamanan untuk melakukan pengintaian, sembari menunggu kesempatan untuk bisa masuk ke salah satu unit apartemen itu.

Advertising
Advertising

Hingga akhirnya, kesempatan itu muncul pada Kamis, 29 Oktober 2020, sekitar pukul 08.00 WIB. Penyidik KPK dengan disaksikan oleh pengelola apartemen dan petugas keamanan akhirnya bisa masuk ketika teman Hiendra itu keluar kamar untuk mengambil barang di mobilnya. Penyidik lalu menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan, masuk ke kamar apartemen dan meringkus Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu.

KPK menyangka Hiendra menyuap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono Rp 45,7 miliar untuk mengurus perkara di MA. Hiendra buron sejak Februari 2020. Pelariannya berakhir pada hari ini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

11 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

19 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya