Kejaksaan Agung Periksa Indra Rukmana Selama Tiga Jam

Reporter

Editor

Kamis, 28 Agustus 2003 10:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa menantu Mantan Presiden Soeharto, Indra Rukmana, selama lebih dari tiga jam. Suami Siti Hardiyanti alias Tutut itu diperiksa jaksa Soewandi, Senin (8/10) sejak pukul 11.20 Wib hingga pukul 14.30 di lantai III Gedung Tindak Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta, sebagai saksi dalam kasus penyelewengan dana pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Saat keluar dari lift Gedung Pidsus yang populer disebut Gedung Bundar itu, Indra tampak percaya diri. Indra yang mengenakan kemeja batik warna coklat dan celana panjang warna hitam itu langsung menghampiri kerumunan wartawan dan menjawab beberapa pertanyaan. Ia mengakui kehadirannya di Kejakgung adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejakgung. Keterangan yang diberikan kepada jaksa penyidik adalah semua informasi yang berhubungan dengan proyek (JORR). Indra membantah keterlibatannya dan menyatakan tidak tahu menahu tentang kasus yang menjadikan Djoko Ramiadji sebagai tersangka itu.

Indra menyatakan diri sebagai salah satu komisaris PT.Citra Marga Nusapla Persadha, salah satu perusahaan yang memprakarsai pembangunan JORR. Saya adalah Komisaris dari PT.CLP (Citra Lamtorogung Persada, red), bukan Komut (Komisaris Utama, red) CMNP (Citra Marga Nusapala Persadha, red), tegas suami Tutut ini. Indra mengaku sama sekali tidak mengerti mengapa Kejagung memeriksanya. Padahal, lanjutnya, kasus JORR sama sekali tidak berhubungan dengan CLP.

Setelah menjawab beberapa pertanyaan, Indra dengan kawalan ketat pengawalnya, bergegas masuk ke sebuah mobil Toyota Altis warna silver B 8678 PU yang segera meluncur meninggalkan Gedung Bundar.

Tersangka kasus JORR, Joko Ramiadji Dirut PT. Marga Nurindo Bhakti tahun 1994, diduga menyelewengkan dana proyek pembangunan jalan tol JORR berupa uang hasil penjualan Commercial Paper (CP) yang tidak digunakan untuk membiayai proyek. Dana itu malah dibagi-bagikan tersangka kepada pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 1971, yaitu tentang adanya tindakan pidana korupsi. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar US$ 105 juta dan Rp 181,35 miliar.(Cahyo Junaidi)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Poster Resmi Vivo X100 dan X100 Ultra Dirilis, Ini Detailnya

1 menit lalu

Poster Resmi Vivo X100 dan X100 Ultra Dirilis, Ini Detailnya

Kabarnya Vivo X100s akan memiliki kamera yang sama dengan Vivo X100 yang debut pada November tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

3 menit lalu

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

Ibu hamil mengonsumsi paracetamol perlu baca artikel ini. Apa saja yang harus diperhatikan?

Baca Selengkapnya

FIF Dapatkan Pembiayaan Hijau, untuk Leasing Motor Listrik hingga Panel Surya

3 menit lalu

FIF Dapatkan Pembiayaan Hijau, untuk Leasing Motor Listrik hingga Panel Surya

FIF mendapatkan pembiayaan hijau senilai USD 60 juta dari tiga bank asal Jepang. Modal itu buat leasing motor listrik hingga panel surya.

Baca Selengkapnya

Cara Melihat Google Maps Tahun Lama di HP Secara Mudah

4 menit lalu

Cara Melihat Google Maps Tahun Lama di HP Secara Mudah

Ketahui cara melihat kondisi lokasi dari waktu ke waktu melalui Google Maps dan Google Earth. Anda bisa bernostalgia dengan melihat masa lalu.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

4 menit lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

5 menit lalu

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

Emil Dardak berpeluang kuat kembali menjadi pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

UTBK SNBT 2024 di UB, Pengamanan Diperketat di Sejumlah Titik

6 menit lalu

UTBK SNBT 2024 di UB, Pengamanan Diperketat di Sejumlah Titik

Sebanyak 97 personil diterjunkan untuk mengamankan pelaksanaan UTBK di Universitas Brawijaya.

Baca Selengkapnya

Prediksi Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024: Jadwal, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Susunan Pemain

7 menit lalu

Prediksi Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024: Jadwal, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Susunan Pemain

Di atas kertas, Irak tetap lebih diunggulkan ketimbang Timnas U-23 Indonesia di laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Vivo X100 Ultra Edisi Komunikasi Satelit Kantongi 2 Sertifikasi

11 menit lalu

Vivo X100 Ultra Edisi Komunikasi Satelit Kantongi 2 Sertifikasi

Vivo X100 Ultra edisi komunikasi satelit telah muncul dalam sertifikasi MIIT yang mengungkapkan dukungan komunikasi satelit Tiantong.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 menit lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya