Pasal 49A UU Cipta Kerja Ditengarai Berubah, YLBHI: Ada Kepentingan Jahat

Selasa, 27 Oktober 2020 19:56 WIB

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020. Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditya Bagus Santoso menyoroti perbedaan Pasal 49A pada Pasal 19 angka 10 Undang-undang Cipta Kerja. Pasal itu mengatur tentang sanksi administratif bagi orang yang memanfaatkan ruang laut tanpa perizinan berusaha secara menetap.

"Ini adalah bentuk ketidakonsistenan dari para penyusun dan para editor karena terburu-buru dan harus menyelesaikan banyak amandemen," kata Aditya kepada Tempo, Selasa, 27 Oktober 2020.

Dalam naskah UU Cipta Kerja versi 905 halaman yang beredar 5 Oktober, pada Pasal 49A ayat (1) huruf d tertulis 'pembongkaran bangunan'. Namun norma ini dihapus dalam naskah versi 812 halaman yang dikirimkan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden Joko Widodo.

Sebagai gantinya, tertulis 'pencabutan Perizinan Berusaha'. Ada pula tambahan norma baru pada poin e yang berbunyi 'pembatalan Perizinan Berusaha'. "Dengan perubahan yang berulang kali, bahkan setelah ketok palu, saya pikir sudah jelas ada kejanggalan dan kepentingan jahat beberapa kelompok dalam UU ini," ujar Aditya.

Aditya memprediksi UU Cipta Kerja ini akan menimbulkan berbagai permasalahan ketika nanti sudah diundangkan. Ia menduga akan bermunculan banyak tafsir yang berbeda dan saling tumpang tindih.

Sanksi administratif, dia mencontohkan, diatur secara rinci di beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja. Namun ada juga pasal-pasal yang tak merinci sanksi administratif dan menyerahkan pengaturannya dalam peraturan pemerintah. "Saya yakin nantinya jika UU ini sudah diundangankan permasalahan akan bermunculan," ucap dia.

Perubahan Pasal 49A ini sebelumnya dikemukakan anggota Badan Legislasi DPR Bukhori Yusuf. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan dua versi naskah itu juga disandingkan dengan keputusan rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.

Menurut Fraksi PKS, jenis sanksi administratif berupa pencabutan/pembatalan perizinan berusaha ini tidak efektif. Sebab dari awal pelaku pelanggaran memang tidak memiliki perizinan berusaha.

"Coba bayangkan jika bangunannya seperti gedung-gedung di pulau-pulau reklamasi yang tidak punya izin, lalu sanksinya dicabut izinnya. Lha enggak ada izinnya kok sanksinya dicabut perizinannya," kata Bukhori.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas belum merespons ihwal perubahan norma ini. Ketika dikonfirmasi, Supratman menyatakan akan mengecek terlebih dulu.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

32 menit lalu

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengiyakan bahwa Kota Depok Mohammad Idris masuk bursa calon gubernur Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

2 jam lalu

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

2 jam lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Para Politikus PKS Ini Balas Partai Gelora soal Gabung Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Para Politikus PKS Ini Balas Partai Gelora soal Gabung Prabowo-Gibran

Partai Gelora menolak PKS jika bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran, karena dinilai selalu 'menyerang' saat masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

4 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan bahwa PKS adalah musuh bebuyutan Partai Gelora.

Baca Selengkapnya

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

6 jam lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

6 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

10 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

20 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

Aboe Bakar mengatakan PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Masuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jabar, Ini Penjelasan PKS

22 jam lalu

Wali Kota Depok Masuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jabar, Ini Penjelasan PKS

Nama Mohammad Idris sedang dibahas di DPW PKS Jawa Barat untuk diajukan ke DPP PKS.

Baca Selengkapnya