Hakim Tolak Eksepsi Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Selasa, 27 Oktober 2020 14:34 WIB

Suasama sidang lanjutan kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020. Eksepsi telah dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa pada, Selasa, 20 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Pernyataan tersebut diutarakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen palsu atas nama Djoko Tjandra.

"Majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaing, serta menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," ujar Sirad saat membaca putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Menurut Sirad, eksepsi Prasetijo Utomo tak beralasan. Sebab, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan duduk perkara secara rinci dan jelas.

"Dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materiil dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya. Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak beralasan untuk hukum," kata Sirad. Hal yang sama pun dikatakan dia kepada Anita Kolopaking.

Terkait kasus ini, JPU mendakwa Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking bersama dengan Djoko Tjandra membuat serta menggunakan dokumen palsu.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan dakwaan pada 13 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi

Baca Selengkapnya

4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?

27 Agustus 2022

4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?

Terdapat beberapa kasus pelanggaran etik oleh perwira tInggi Polri berakhir pencopotan jabatan, bahkan dipecat. Selain Ferdy Sambo siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo Segera Digelar

5 Mei 2021

Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo Segera Digelar

Prasetijo Utomo merupakan terpidana dalam kasus suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Terbukti menerima US$ 100 ribu.

Baca Selengkapnya

Yakin Akan Divonis Ringan, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur Dakwaannya

5 April 2021

Yakin Akan Divonis Ringan, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan

Baca Selengkapnya

Brigjen Prasetijo Diduga Langgar Kode Etik, Kadiv Propam: Diancam Pemecatan

10 Maret 2021

Brigjen Prasetijo Diduga Langgar Kode Etik, Kadiv Propam: Diancam Pemecatan

Kadiv Propam IrjenFerdy Sambo akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait pelanggaran kode etik profesi.

Baca Selengkapnya

Propam Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik Profesi untuk Brigjen Prasetijo Utomo

10 Maret 2021

Propam Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik Profesi untuk Brigjen Prasetijo Utomo

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, sidang etik dilaksanakan setelah putusan pidana Brigjen Prasetijo inkrah.

Baca Selengkapnya

Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Red Notice, Begini Kata Prasetijo Utomo

10 Maret 2021

Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Red Notice, Begini Kata Prasetijo Utomo

Selain vonis penjara, Prasetijo Utomo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

10 Maret 2021

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Prasetijo Utomo mengaku menerima vonis tersebut.

Baca Selengkapnya

Prasetijo Utomo Jalani Putusan Kasus Red Notice Hari Ini

10 Maret 2021

Prasetijo Utomo Jalani Putusan Kasus Red Notice Hari Ini

Jaksa mendakwa Prasetijo Utomo menerima uang US$ 100 ribu dari Djoko Tjandra. Dituntut 2,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Prasetijo Utomo Minta Kliennya Dibebaskan

1 Maret 2021

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Prasetijo Utomo Minta Kliennya Dibebaskan

Kuasa hukum Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Rolas Sijintak, meminta kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari perkara dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca Selengkapnya