Polisi Buka Isi WhatsApp KAMI Medan yang Diduga Picu Rusuh Demo Omnibus Law

Senin, 19 Oktober 2020 09:32 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan dalam rilis unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menjadikan percakapan di grup WhatsApp 'KAMI Medan' menjadi salah satu barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian mengandung SARA dan penghasutan terkait unjuk rasa omnibus law UU Cipta Kerja.

Empat orang anggota KAMI Medan sebelumnya telah ditangkap. Mereka adalah Khairi Amri (Ketua KAMI Medan), Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, selain menjadi ketua, Khairi juga adalah admin dari grup WhatsApp 'KAMI Medan'.

"Kami menemukan yang bersangkutan mengirim foto Gedung DPR RI dan ditulis 'Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan'. Kemudian dari kiriman KA ini, ada tulisan mengumpulkan saksi untuk melempari Gedung DPRD dan anggota polisi. KA juga menulis 'jangan takut dan jangan mundur' itu ya," ujar Argo, Senin, 19 Oktober 2020.

Selanjutnya untuk Juliana, kata Argo, ia menulis 'batu kena 1 orang, bom molotov membakar 10 orang, dan bensin berjajaran. Buat skenario seperti '98, kemudian penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya. Ikutkan preman untuk menjarah'.

Advertising
Advertising

Menurut Argo, polisi pun telah menyita bom molotov tersebut. Lalu tersangka ketiga yakni Devi, menulis 'Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sama Cina'. "Terakhir untuk WRP, dia menyampaikan wajib membawa bom molotov," kata Argo.

Ia menuturkan, anggota telah mengevaluasi percakapan ini dan menemukan sejumlah gedung rusak, termasuk Gedung DPRD Sumatera Utara. Menurut Argo, masyarakat terhasut dengan pernyataan-pernyataan yang kemudian tersebar itu. "Menggunakan pola hasut, pola hoaks," ucap dia.

Dari penangkapan empat orang KAMI Medan pun, polisi menyita ponsel dan tangkapan layar percakapan masing-masing tersangka. Selain itu, ada juga uang Rp 500 ribu yang merupakan hasil sumbangan dan diduga diperuntukkan membiayai aksi, serta ATM.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, plus Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun pidana penjara. Kini keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Berita terkait

Rekam Jejak Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Bantah Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Medan

21 jam lalu

Rekam Jejak Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Bantah Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Medan

Belum lama Benny Sinomba Siregar ditunjuk ponakannya, Bobby Nasution sebagai Plh Sekda Kota Medan. Dikabarkan ia membantah siap maju Pilwakot Medan.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Diundang Hadiri Peluncuran Buku Guru Patimpus

1 hari lalu

Nikson Nababan Diundang Hadiri Peluncuran Buku Guru Patimpus

Eks Bupati Tapanuli Utara dua periode, Nikson Nababan, diundang oleh sejumlah tokoh Karo dari marga Sembiring Pelawi garis keturunan Guru Patimpus, untuk menghadiri peluncuran buku Guru Patimpus

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Jalur Fast Track di Medan dan Makassar untuk Penyelenggaraan Haji Tahun Depan

5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Jalur Fast Track di Medan dan Makassar untuk Penyelenggaraan Haji Tahun Depan

Pemerintah Indonesia menargetkan penambahan layanan jalur cepat atau fast track Makkah route untuk penyelenggaraan haji di dua bandara

Baca Selengkapnya

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

7 hari lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks

Baca Selengkapnya

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

10 hari lalu

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

Konten hoaks dan fenomena deepfake menjamur, terutama dengan AI yang semakin canggih dan kompleks.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

11 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

12 hari lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

15 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

16 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

16 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya