TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Abdullah Alkatiri, membuka kemungkinan untuk mengajukan praperadilan penetapan tersangka para anggota organisasi ini.
"Kemungkinan itu ada. Contoh, mungkin praperadilan," kata Abdullah kepada Tempo, Jumat, 16 Oktober 2020.
Abdullah mengatakan, keputusan untuk mengajukan praperadilan akan dibahas terlebih dulu bersama anggota tim hukum lainnya. Selain praperadilan, tim advokasi juga berencana melapor ke Komnas HAM, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Kompolnas, dan Propam.
"Karena penangkapan masuk kamar malam-malam, mendobrak, membongkar kamar itu, kan, pelanggaran HAM. Itu akan kita adukan," ujarnya.
Sebelumnya Polisi menangkap pengurus KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.
KAMI juga dituding telah merencanakan penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui percakapan grup di WhatsApp. Hasutan itu diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkistis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja.
"Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan. Kalau rekan-rekan membaca WhatsApp-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki," ucap Awi.