Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Hari Ini, Polisi: Untuk Kepastian Hukum

Jumat, 16 Oktober 2020 10:02 WIB

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri memeriksa mantan Komandan Jenderal Kopassus Soenarko pada hari ini, Jumat, 16 Oktober 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, pemanggilan Seonarko untuk memberikan kepastian hukum. Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.

"Karena itu sudah menjadi kewajiban penyidik. Apabila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal, segera dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan," ujar Ferdy saat dihubungi pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Surat pemanggilan pemeriksaan Soenarko tercatat dengan nomor S.pgl./225J-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020. Soenarko akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus yang menjeratnya.

Kasus penyelundupan senjata yang menyeret Soenarko pertama kali diinformasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurut dia, senjata itu diduga untuk mengacaukan situasi pada aksi 22 Mei.

Advertising
Advertising

Tak berapa lama, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal. Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah juga menduga senjata tersebut ada kaitannya dengan rencana aksi 21-22 Mei 2019.

Berita terkait

Prabowo Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Dinyanyikan Lagu Ksatria Kusuma Bangsa oleh Prajurit

19 jam lalu

Prabowo Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Dinyanyikan Lagu Ksatria Kusuma Bangsa oleh Prajurit

Sekitar 11 prajurit Kopassus mempersembahkan lagu Ksatria Kusuma Bangsa untuk Prabowo, yang merupakan Danjen Kopassus ke-15. L

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

5 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

6 hari lalu

Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

11 hari lalu

H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

H-3 putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terjadi demo, pengiriman karangan bunga hingga keamanan diperketat.

Baca Selengkapnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

11 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

11 hari lalu

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.

Baca Selengkapnya

72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

13 hari lalu

72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

Kopassus merayakan hari jadi ke-72 sejak berdiri pada 16 April 1952. Berikut daftar Danjen Kopassus dari 1952 hingga 2024, ada bapak dan anak.

Baca Selengkapnya

72 Tahun Kopassus, Begini Awal terbentuknya Pasukan Elit Korps Baret Merah

13 hari lalu

72 Tahun Kopassus, Begini Awal terbentuknya Pasukan Elit Korps Baret Merah

Komando Pasukan Khusus atau Kopassus merayakan hari jadi yang ke-72 pada 16 April 2024. Begini sejarah terbentuknya yang digagas Kolonel Slamet Riyad.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

26 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

26 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya