Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa 7 Juli 2020. Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyambangi gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Dalam kunjungannya itu, Kartika bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono untuk membahas semua penangan kasus tindak pidana korupsi yang ada di BUMN.
Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang telah dibahas pada pertemuan tersebut antara lain kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan kasus dugaan gratifikasi Bank Tabungan Negara (BTN).
"Kami membahas kasus-kasus BUMN ya, seperti Jiwasraya dan BTN. Kami kerjasama supaya ada kerjasama yang baik antar Kejaksaan dan BUMN," ujar Kartika usai melaksanakan pertemuan.
Kartika menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu penyidik Kejaksaan Agung untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi BUMN yang ditangani tim penyidik.
Advertising
Advertising
Salah satu bantuannya adalah memberikan data yang dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan perkara korupsi di BUMN.
"Semoga ini bisa semakin mempermudah Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi," kata Kartika.