Ditjen EBTKE Luncurkan Akses Baru Pelaporan Online Manajemen Energi (POME)

Kamis, 15 Oktober 2020 16:07 WIB

INFO NASIONAL – Guna meningkatkan kualitas layanan dan kemudahan pengguna dalam melakukan pelaporan penggunaan energi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM c.q Direktorat Konservasi Energi menyempurnakan sistem online pelaporan manajemen energi yang selama ini dikenal dengan nama POME (Pelaporan Online Manajemen Energi).

Aplikasi baru POME kini lebih sederhana, user-friendly, dengan fitur yang lengkap dan nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Konservasi Energi (SINERGI) yang akan diluncurkan pada November 2020.

Aplikasi POME merupakan sistem pelaporan bagi setiap perusahaan untuk melaporkan penggunaan energi dan manajemen energi setiap tahun kepada Pemerintah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap perusahaan (pengguna energi) yang mengonsumsi energi di atas 6.000 TOE per tahun untuk menerapkan manajemen energi dan wajib melaporkan penggunaan energinya kepada Pemerintah setiap tahun.

Penerapan manajemen energi yang dilakukan antara lain menunjuk manajer energi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi dan melaporkan pelaksanaan konservasi energi kepada Pemerintah.

Direktur Konservasi Energi, Hariyanto mengungkapkan melalui aplikasi online POME dengan sistem terbaru ini semakin memudahkan kegiatan pengawasan, pengumpulan dan pengolahan data.

Advertising
Advertising

“Aplikasi POME yang kini tampil baru dan telah diupgrade fitur nya dapat memberikan manfaat pengelola industri/gedung melalui fitur Intensitas Konsumsi Energi (IKE), sehingga dapat melakukan benchmarking terhadap sektor sejenis,” ujar Hariyanto di Jakarta, Senin (12/10).

Tampilan POME baru pun lebih sederhana dimana monitoring konsumsi energi pada peralatan dikelompokkan per jenis. Tak hanya itu, terdapat peningkatan fitur perhitungan penghematan energi dan penurunan emisi menggunakan Energy Performance Indicator (EnPI) sesuai ISO 50006, penambahan fitur Benchmarking Energi yang dapat digunakan sebagai nilai pembanding kinerja energi, serta sertifikat Pelaporan Manajemen Energi yang dapat langsung dibuat dalam sistem aplikasi.

Struktur pengguna aplikasi pelaporan kini terbagi menjadi akun holding dan akun site. Akun Holding merupakan badan usaha yang memiliki otoritas untuk membuat dan memantau akun site. Penambahan struktur akun holding sesuai masukan dari industri agar Kantor Pusat dapat memonitor pabrik/site dan anak perusahaannya.

Untuk akun site, diklasifikasikan berdasarkan sektor dan setiap sektornya memiliki format isian pelaporan yang berbeda. Jenis akun site terdiri dari sektor industri, sektor bangunan gedung dan sektor transportasi (on progress).

Pemberitahuan mengenai aplikasi baru POME telah diberitahukan melalui Surat Direktur Konservasi Energi yang disampaikan melalui surat elektronik dan diperkenalkan secara virtual pada September 2020. Dalam mengakses aplikasi baru POME, masih menggunakan akun pada aplikasi lama, namun sistem security diperbaharui sehingga password direset dan diinfokan kembali melalui surat elektronik. Aplikasi baru POME dapat diakses melalui : http://simebtke.esdm.go.id/sinergi. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya