5 Hal Seputar Polemik Naskah Final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Berkabut

Rabu, 14 Oktober 2020 11:02 WIB

Sejumlah mahasiswa melakukan longmarch saat unjuk rasa menuju gedung DPRD Kediri, Jawa Timur, Senin, 12 September 2020. Aksi ratusan mahasiswa tersebut menuntut dicabutnya pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat kecil. ANTARA/Prasetia Fauzani

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya buka suara ihwal polemik naskah Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan naskah final aturan yang telah disetujui pada 5 Oktober lalu itu. Sebab, selama sepekan ini ada empat versi naskah yang beredar di publik.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan naskah terakhir UU Cipta Kerja setebal 812 halaman. Salinan naskah ini baru beredar pada Senin malam, 12 Oktober 2020. "Hal ini perlu kami sampaikan untuk klarifikasi supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat luas," kata Azis dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020.

Berikut lima hal terkait polemik perubahan naskah UU Cipta Kerja.

1. Empat Versi Naskah

Ada empat versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar sejak 5 Oktober lalu. Versi pertama setebal 905 halaman yang dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR dan staf pimpinan DPR.

Versi kedua ialah naskah setebal 1.052 halaman yang beredar pada 9 Oktober. Kemudian pada Senin, 12 Oktober pagi, beredar lagi naskah setebal 1.035 halaman. Malamnya, beredar kembali naskah setebal 812 halaman yang akhirnya dikonfirmasi pimpinan DPR dalam konferensi pers kemarin.

Advertising
Advertising

Dari keempat versi naskah tersebut, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengonfirmasi tiga di antaranya,yakni naskah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Pada Senin pagi, Indra mengatakan naskah yang akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo setebal 1.035 halaman. Kemudian pada Senin malam, Indra mengatakan naskah terakhir yang akan dikirim ialah berjumlah 812. Ia menyebut perubahan ini lebih ke format halaman.

2. Beda Halaman Diklaim karena Beda Format

Ada beberapa alasan yang dilontarkan terkait perbedaan jumlah halaman dari naskah-naskah yang beredar. Awalnya, Indra mengatakan substansi naskah 905 halaman sama dengan naskah 1.035 halaman.

Menurut dia, penambahan halaman terjadi karena tata letak dan spasi yang dirapikan. "Kan hanya format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," ujar dia.

Kemudian saat jumlah halaman berubah menjadi 812, Indra mengatakan hal ini karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi legal. "Iya delapan ratus dua belas halaman. Kan tadi pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," kata Indra ketika dihubungi, Senin, 12 Oktober 2020.

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

12 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

23 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya