Brigjen Prasetijo Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 13 Oktober 2020 16:28 WIB

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) bersama Susilo Ari Wibowo (kiri) menyapa terdakwa Djoko Tjandra secara virtual sebelum dimulainya sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut digelar secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo dengan tiga pasal berbeda dalam kasus pemalsuan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra.

Jaksa Yeni Trimulyani mengatakan, Prasetijo telah menyuruh hingga ikut serta dalam membuat dokumen palsu untuk Djoko Tjandra, yang kemudian menimbulkan kerugian.

"Yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," ucap Jaksa Yeni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Jaksa mengatakan, Prasetijo telah merugikan institusi Polri secara imateril dan membuat nama baik Polri tercoreng. Kemudian, pihak lain yang mengalami kerugian imateril adalah otoritas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan Bandara Supadio, Pontianak.

Selanjutnya, Prasetijo juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut sebagai seorang pejabat. Dia sengaja membantu Djoko Tjandra yang saat itu tengah menjadi buronan Kejaksaan Agung.

Advertising
Advertising

Jaksa menilai, Prasetijo selaku pejabat Polri seharusnya memberikan informasi soal keberadaan Djoko Tjandra, bukan malah menyembunyikan.

"Dakwaan kedua, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas ketetapan pengadilan dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melepaskan diri," ucap Jaksa Yeni.

Tak hanya itu, Prasetijo juga didakwa menghalangi penyidikan. Jaksa Yeni membeberkan bahwa pada 8 Juli 2020, Prasetijo menghubungi seseorang bernama Jhony Andrijanto dan memerintahkannya untuk membakar seluruh dokumen tersebut.

"Bahwa dokumen atau surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan Jhony Andrijanto telah ikut menjemput saksi Djoko Tjandra yang merupakan buronan agar dapat masuk ke wilayah Indonesia," kata Jaksa Yeni.

Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo diancam dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Pasal 426 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

6 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

7 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

9 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

4 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya