Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buat Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Hapus Nama Kabareskrim

Reporter

image-gnews
Sidang perdana kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 13 Oktober 2020. Tempo/Andita Rahma
Sidang perdana kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 13 Oktober 2020. Tempo/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Prasetijo mencoret nama atasannya agar surat jalan palsu itu bisa terbit. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," ucap Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 13 Oktober 2020. Padahal, surat jalan yang sah adalah yang ditandatangani oleh Listyo Sigit.

Dalam kasus ini, ditemukan bahwa Prasetijo lah yang secara inisiatif membuat dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Keterlibatan Prasetijo bermula saat Anita Kolopaking, yang saat itu berstatus sebagai pengacara Djoko Tjandra, tengah mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Djoko Tjandra selaku pihak pemohon diwajibkan hadir untuk mendaftarkan PK tersebut. Sedangkan Djoko tengah berada di Malaysia, menghindari eksekusi atas perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Berkenaan dengan itu, Anita Kolopaking meminta bantuan pada Prasetijo. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengutus bawahannya bernama Dody Jaya untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi, Prasetijo kemudian memerintahkan saksi Dody Jaya agar mengganti keperluan yang semula untuk bisnis menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

"Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri," kata Jaksa Yeni.

Adapun untuk terbitnya surat bebas Covid-19, tak pernah dilakukan rapid test terhadap Djoko Tjandra.

Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

20 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Erick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)

20 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Setidaknya ada 15 temuan, termasuk potensi kerugian negara akibat pembelian saham yang tidak likuid oleh Asabri.  Tempo/Tony Hartawan
Erick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim Arief Sulistyono jadi Komisaris Independen PT ASABRI (Persero). Ini profil pengelola program asuransi sosial bagi TNI, Polri, dan ASN.


Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI: Saya akan Berikan Kemampuan Terbaik

21 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI: Saya akan Berikan Kemampuan Terbaik

Doktor Hukum Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Jenderal (Purn) Arief Sulistyanto diangkat menjadi Komisaris Independen PT ASABRI (Persero)


Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

21 hari lalu

Kepala Lemdiklat Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto bertemu perwakilan LPDP membahas program S2 untuk polisi.
Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

Profil Arief Sulistyanto yang diangkat Erick Thohir jadi Komisaris ASABRI.


Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

19 Januari 2024

Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

Hari ini, 19 Januari, 13 tahun lalu pegawai pajak Gayus Tambunan divonis hukuman penjara hingga 29 tahun dari 3 kasus korupsi yang dilakukannya.


Perjalanan Karier Susno Duadji, Dari Kabareskrim Hingga Timnas AMIN

29 November 2023

Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji. TEMPO/Dasril Roszandi
Perjalanan Karier Susno Duadji, Dari Kabareskrim Hingga Timnas AMIN

Susno Duadji, kini Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Hukum Nasional disingkat THN Timnas AMIN dari Koalisi Perubahan di ajang kontestasi Pilpres 2024.


Waspada Narkoba Jenis Happy Water yang Diungkap Bareskrim, Begini Efek dan Penyakit yang Ditimbulkan

6 November 2023

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat rilis pengungkapan narkoba menggunakan modus keripik pisang. Dok Div Humas Mabes Polri.
Waspada Narkoba Jenis Happy Water yang Diungkap Bareskrim, Begini Efek dan Penyakit yang Ditimbulkan

Happy water dapat membuat penggunanya merasakan halusinasi, gangguan mental, sampai insomnia. Bareskrim ungkap perdagangan narkoba jenis ini.


Bareskrim Amankan 10 Kilogram Bahan Narkoba dalam Bungkus Keripik Pisang dan Happy Water

3 November 2023

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat rilis pengungkapan narkoba menggunakan modus keripik pisang. Dok Div Humas Mabes Polri.
Bareskrim Amankan 10 Kilogram Bahan Narkoba dalam Bungkus Keripik Pisang dan Happy Water

Bareskrim Polri Amankan 10 Kilogram Bahan Narkoba dalam Bungkus Keripik Pisang dan Happy Water


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.