Djoko Tjandra Didakwa Atas Penggunaan Dokumen Palsu Berulang

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 13 Oktober 2020 12:02 WIB

Sidang perdana kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 13 Oktober 2020. Tempo/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Djoko Tjandra atas penggunaan dokumen palsu berulang untuk mengurus pembuatan paspor dan pengajuan peninjauan kembali (PK). Adapun dokumen palsu itu terbit atas inisiatif Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hal, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah isinya benar," ujar Jaksa Yeni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Kasus ini bermula ketika Djoko berencana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Saat itu, ia mendaftar melalui pengacaranya, Anita Kolopaking, tetapi permohonan itu ditolak lantaran yang harus mengajukan pendaftaran adalah Djoko sendiri. Sedangkan Djoko tengah berada di Malaysia, menghindari eksekusi atas perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Khawatir akan tertangkap jika ke Indonesia tanpa persiapan, Djoko kemudian meminta Anita Kolopaking untuk mengatur keberangkatannya ke Indonesia dan segala urusan di Jakarta. "Dan untuk urusan tersebut, terdakwa Djoko Tjandra meminta Anita Kolopaking untuk menghubungi Tommy Sumardi guna mengurus kedatangan," kata Jaksa Yeni.

Dari situ lah, Tommy kemudian memperkenalkan Anita dengan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Kemudian, pada 29 April 2020, Anita bertandang ke Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, untuk menemui Prasetijo. Ia mempresentasikan persoalan hukum serta rencana mendatangkan Djoko ke Indonesia.

Advertising
Advertising

Lalu pada 24 Mei, Djoko Tjandra memberitahukan Anita bahwa ia akan segera ke Indonesia untuk mendaftar PK. Anita pun bergegas menghubungi Prasetijo untuk memberitahukan rencana kliennya itu.

Selain itu, ia meminta Prasetijo agar ada anggota polisi yang membantu dan menemani Djoko Tjandra mencari rumah sakit untuk keperluan tes kesehatan Covid-19. Prasetijo hanya menjawab "ada" kepada Anita.

Tak kunjung mendapat follow up selama beberapa hari, Anita kembali menghubungi Prasetijo. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri kemudian mengatakan kepada Anita Kolopaking bahwa ia sendiri yang bakal mengurus dokumen untuk Djoko Tjandra.

Dokumen berupa surat jalan dan surat bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra pun jadi. Surat jalan digunakan Djoko Tjandra untuk pergi ke Pontianak guna mengurus keperluan bisnisnya. Dokumen palsu itu juga diperuntukkan ketika Djoko Tjandra ingin membuat paspor dengan identitas baru.

Namun, belakangan dokumen tersebut diketahui palsu. Sebab, surat jalan yang sah adalah yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Sedangkan untuk surat bebas Covid-19, Djoko Tjandra tak pernah dilakukan rapid test.

"Bahwa terdakwa Djoko Tjandra mengetahui sejumlah dokumen tersebut isinya tidak benar, karena bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Namun terdakwa tetap menggunakan dokumen-dokumen tersebut," ucap Jaksa Yeni.

Alhasil, Djoko Tjandra diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

19 jam lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

2 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

4 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

5 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

5 hari lalu

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

6 hari lalu

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

6 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya