Pangkas Biaya Logistik, Bea Cukai Tanjung Perak Hadirkan Sistem Single Submission
Selasa, 13 Oktober 2020 10:00 WIB
INFO NASIONAL-- Bea Cukai Tanjung Perak bersama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya sebelumnya telah berhasil melakukan uji coba perdana Pilotting Single Submission Joint Inspection pada 7 Juli 2020.
Kini, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-216/BC/2020 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Single Submission-Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai, Bea Cukai Tanjung Perak mengadakan Peluncuran/ Launching Penerapan Penuh (Mandatory) Single Submission-Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada Senin, 12 Oktober 2020.
Acara peluncuran yang diselenggarakan secara daring ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak Aris Sudarminto, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Arif Toha, Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Mochamad Agus Rofiudin, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi, dan Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan Teguh Samudro serta Direktur Operasi dan Komersial Pelindo 3 Putut Sri Muljanto.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa Single Submission ini adalah suatu milestone atau tonggak yang sangat penting. "Bahkan Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres untuk memastikan bahwa target dari program Single Submission ini dapat tercapai yaitu dapat turunnya logistic cost hingga 17%," katanya.
Heru Pambudi juga memaparkan perjalanan terciptanya Single Submission, bahwa sudah sejak 15 tahun lalu program ini direncanakan dan kini sudah mencapai kesepakatan melalui MoU antara Bea Cukai dan Karantina. "Dalam MoU tersebut, Bea Cukai dan Karantina sepakat untuk melakukan perbaikan di 3 (tiga) area yaitu area Single Submission, area pemeriksaan bersama, dan area profiling dan risk management," ujarnya.
Tak lupa, Heru Pambudi menyampaikan selamat kepada seluruh instansi yang terlibat dan seluruh pelaku usaha impor dan ekspor serta pengusaha atas dimulainya Single Submission – Joint Inspection ini.
Agus Rofiudin selaku Kepala Lembaga National Single Window juga berharap semoga Single Submission ini memberikan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan para pengguna jasa. "Semoga dengan adanya Single Submission dapat memberikan dampak yang besar bagi layanan impor dan ekspor bersama," katanya.
Ketua Tim Teknis NLE, Kukuh S. Basuki, mengatakan penataan Ekosistem Logisik Nasional memerlukan kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, BUMN sebagai penyedia infrastruktur, dan para pelaku usaha.
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan apresiasi kepada Pelindo III sebagai pengelola tiga terminal petikemas di Semarang dan Surabaya, yang selalu responsif dalam mendukung program-program NLE. Tidak saja dalam proses Single Submission dan pemeriksaan bersama yang diluncurkan hari ini, tetapi juga integrasi dengan NLE dalam implementasi SP2 (Surat Penyerahan Petikemas) dan DO online beberapa waktu yang lalu,” ujar Kukuh.
Senada dengan pernyataan Dirjen Bea Cukai, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi menyampaikan, penerapan Program Single Submission ini merupakan salah satu terobosan pelayanan dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya tak hanya kami tim inspeksi yang mendapatkan kemudahan dan efisiensi dalam bekerja namun juga masyarakat diantaranya adalah importir dan eksportir, semoga ini bisa memberikan manfaat bagi para pengusaha sehingga meningkatkan perekonomian nasional," ujar Musyaffak.
Perlu diketahui sebelum kehadiran sistem Single Submission, penyampaian data dan dokumen atas impor barang masih dilakukan secara terpisah, sehingga importir harus melakukan dua kali proses penyampaian dokumen kepada karantina dan bea cukai. Proses berganda ini kemudian dipangkas dengan hadirnya sistem Single Submission sehingga importir cukup melakukan satu kali penyampaian dokumen melalui portal SSM yang dapat diakses pada ssm.insw.go.id/ssm. Atas barang impor tersebut, setelah mendapatkan penjaluran oleh bea cukai dan karantina, dapat dilakukan pemeriksaan bersama atau Joint Inspection.
Selain efisiensi waktu, Single Submission juga dapat memangkas biaya logistik dalam proses clearance barang. Selama ini, pemeriksaan fisik oleh karantina dan bea cukai atas barang impor dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda sehingga menimbulkan biaya bongkar muat, mobilisasi dan penimbunan kontainer yang cukup besar untuk dua kali pemeriksaan fisik.
Dengan kehadiran Single Submission, pemeriksaan fisik atas barang impor dapat dilakukan secara bersama oleh bea cukai dan karantina. Pemeriksaan fisik barang secara bersama dalam satu tempat dan waktu yang sama ini tentu saja memangkas biaya-biaya dan tenaga dalam proses pemeriksaan barang. Bahkan pada Pelabuhan Tanjung Perak, dengan adanya pemeriksaan fisik bersama ini dapat memangkas biaya-biaya sampai dengan 49% dibandingkan dengan sebelum kehadiran Single Submission.(*)