Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya Pertimbangkan Banding

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 13 Oktober 2020 07:15 WIB

Majelis hakim memimpin jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tervonis kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo mengatakan segera berkonsultasi dengan kliennya untuk mengambil langkah lanjutan atas vonis hakim pada hari ini.

"Saya belum berkonsultasi dengan Pak Joko, tapi beliau akan mengambil sikap yang terbaik mengenai putusan ini, apakah itu melakukan banding, atau melakukan upaya hukum apapun, kami akan menunggu. Kemungkinan esar akan banding," ujar Soesilo selepas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutus terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto, dengan vonis penjara seumur hidup.

Hakim menyatakan bahwa Joko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis tersebut, Soesilo mengaku kecewa. Pasalnya, ia merasa putusan tersebut sangat mirip dengan tuntutan jaksa. Ia merasa sangat sedikit fakta yang ditampilkan berdasarkan hasil persidangan.

Advertising
Advertising

"kalau didengarkan bersama-sama, putusannya copy paste saja dari surat tuntutan. Kalau copy paste tuntutan, kami sudah pastikan hasil vonisnya seperti itu," ujar Soesilo.

Selain itu, Ia mengatakan persidangan juga tidak mengurai lebih rinci mengenai kerugian negara. "Meskipun BPK mengatakan bahwa setiap pengeluaran yang didasarkan pada hal-hal yang melanggar hukum, tapi kan masih ada saham di PT Asuransi Jiwasraya. Lalu itu kemana, milik siapa? kan mestinya menjadi pengurang. Tapi saya lihat putusan tidak mampu mengurai itu, sehingga copy paste saja Rp 16,8 triliun. Luar biasa."

Pada hari ini, selain vonis untuk Joko Hartono, hakim juga membacakan putusan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Seperti halnya Joko, tiga terdakwa itu juga divonis penjawa seumur hidup.

Sebelumnya, Hary dan Joko dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara, Hendrisman dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, serta Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan lantaran keduanya terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus diisolasi.

Jaksa sebelumnya menilai para terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Perbuatan mereka dinilai telah membuat negara mengalami kerugian Rp16,8 triliun.

CAESAR AKBAR | MUHAMMAD BAQIR

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

5 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

11 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

25 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

26 hari lalu

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

26 hari lalu

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

27 hari lalu

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah penambahkan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life untuk membereskan Polis Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

27 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

27 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

31 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

31 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya