Terancamnya Pulau Siberut, Galapagos Asia

Selasa, 13 Oktober 2020 07:02 WIB

Aktivitas loading kayu HPH salah satu perusahaan di Pantai Tinitit Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat akhir Juli lalu (Tempo/Febrianti).

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan kayu gelondongan dari jenis pohon Meranti, Kruing, dan Katuka sepanjang 10 meter, menumpuk di Logpon di Pantai Tiniti, Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada akhir Juli 2020. Pada kayu itu tertempel barkode dari kertas warna kuning yang memuat keterangan jenis kayu. Juga ada tulisan STN berwarna merah di setiap kayu.

Kayu gelondongan itu milik PT Salaki Suma Sejahtera, pemegang izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Siberut. Perusahaan itu mulai menebang sejak 2008. Menggunakan alat khusus, kayu-kayu ini kemudian diangkut ke kapal ponton yang akan berangkat ke Surabaya. Loading kayu bisa sekali sebulan atau bisa sekali tiga bulan, tergantung cuaca.

“STN itu adalah inisial nama salah satu suku Mentawai pemilik lahan asal kayu, pemilik lahan akan mendapat Rp 37 ribu per kubik,” kata Barnabas Sarerejen, mantan Kepala Desa Malancan. Pohon di tanah sukunya juga termasuk dalam konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Tetapi, tiga tahun lalu sukunya menolak karena harga terlalu rendah.

Pantai Tiniti adalah lokasi logpon untuk loading kayu HPH Salaki Suma Sejahtera. Dalam dokumen rencana kerja tahunan Kementerian Kehutanan, perusahaan tersebut menebang di 9.911 hektare hutan pada periode 2008-2017.

Daerah konsesinya di Siberut Utara dan Siberut Barat dengan volume kayu maksimal 482.975 meter kubik. Jika rata-rata satu pohon menghasilkan lima meter kubik kayu, selama 10 tahun terakhir perusahaan HPH tersebut sudah menebang 97.195 batang pohon atau rata-rata setiap tahun menebang 8 ribu pohon.

Advertising
Advertising

HPH Salaki Suma Sejahtera salah satu bagian sejarah panjang eksploitasi hutan di Pulau Siberut dan tiga pulau besar lainnya di Kepulauan Mentawai. Eksploitasi hutan dimulai pada 1971 dengan dikeluarkannya Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh pemerintah kepada enam perusahan besar untuk penebangan kayu di Kepulauan Mentawai.

<!--more-->

Eksploitasi hutan Siberut sempat terhenti pada 1993 setelah bagian barat pulau ini menjadi Taman Nasional seluas 190.500 hektar. Waktu itu ada program konservasi di Siberut dengan kucuran pinjaman dari Asian Development Bank sebesar US$ 24,5 juta dolar. Program selama enam dalam Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati ini mensyaratkan penghentian eksploitasi hutan

Setelah program konservasi dengan dana pinjaman dari Asian Development Bank selesai pada 1999, Kementerian Kehutanan kembali mengeluarkan dua izin HPH baru di Siberut. Salah satunya izin HPH untuk PT Salaki Summa Sejahtera seluas 49.440 ha pada 2004. PT Salaki Suma Sejahtera menggarap konsesi HPH yang sebelumnya milik PT Cirebon Agung.

Selain itu, Kementerian juga memberikan izin konsesi HPH untuk Koperasi Andalas Madani. Namun, aktivitas penebangan yang dilakukan Koperasi Andalas Madani berhenti beroperasi pada 2007 karena mereka menyatakan bangkrut.

Mantan sekretaris Koperasi Andalas Madani Najmudin Rasul mengatakan Koperasi Andalas Madani sebenarnya ada di bawah Universitas Andalas. Mereka memperoleh HPH di Siberut pada 15 Maret 2001 seluas 49.650 hektare.

“Untuk mengelola HPH ini karena Unand tidak punya modal, maka bekerja sama dengan PT Sinar Minang Sejahtera untuk operasionalnya, dengan Unand sebagai pemilik izin,” kata Najmudin pada pertengahan Oktober 2020.

Pada Desember 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPH HK-HTI) untuk PT Biomass Andalan Energi. HTI ini menempati areal seluas 19.876,59 hektar yang merupakan bekas konsesi HPH Koperasi Andalas Madani di Kecamatan Siberut Tengah dan Kecamatan Siberut Utara. Izin untuk Hutan Tanaman Industri ini hingga tahun 2051.

<!--more-->

Direktur PT Biomass Andalan Energi Syamsu Rizal Arbi mengatakan pembukaan hutan tanaman industri ini tujuan untuk menghasilkan kayu pertukangan dan bahan baku energi baru terbarukan dalam bentuk wood chip atau wood pellet yang akan menggantikan batubara sebagai energi yang tidak ramah lingkungan dan tidak bisa terbarukan.

Wood pellet yang dihasilkan akan dipasarkan di dalam negeri sebagai bahan baku untuk Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa. "Kami mendukung program pemerintah untuk membuat energi terbarukan," kata Syamsu Rizal dalam wawancara dengan Tempo akhir 2019 lalu. Ia mengatakan di areal Hutan Tanaman Industri itu akan ditanami kaliandra, gamal, dan lamtoro.

Dalam dokumen AMDAL, PT Biomass Andalan Energi juga akan membangun pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) dengan kapasitas 10 MW dan pabrik wood pellet di Siberut dengan kapasitas produksi 200.000 ton per tahun.

Pulau Siberut semakin terancam akibat eksploitasi hutan skala besar yang terus berlangsung. Dampak kerusakan lingkungan juga terjadi. Pada awal Mei lalu banjir besar melanda hampir merata di seluruh kecamatan di Pulau Siberut.

Sebanyak 12 desa di empat kecamatan yang ada di pulau tersebut kebanjiran. Sabariah, warga Dusun Tarekan Hulu, Desa Malancan, Siberut Utara menuturkan Sungai Tarekan meluap yang mengakibatkan ladangnya terendam. Tanaman pisang, keladi, cabe, ubi kayu, dan sayuran untuk konsumsi sehari-hari rusak akibat banjir. “Kampung kami berada di ketinggian, jadi rumah saya tidak kena, cuma ladang saya habis,” ujarnya akhir Juli lalu.

Ia mengatakan banyak kayu gelondong besar bekas tebangan perusahaan HPH yang hanyut dari hulu Sungai Tarekan yang menghancurkan pohon pisang dan tanaman lainnya. Dusun Tarekan Hulu masuk di dalam konsesi HPH PT Salaki Suma Sejahtera.

<!--more-->

Banjir baru surut setelah dua hari. Seluruh hamparan kebunnya tertutup lumpur yang tebal sehingga tidak bisa lagi ditanami. “Sampai sekarang tanahnya masih lunak, tidak bisa ditanami apa-apa, itu sangat menyusahkan hidup saya, makan terpaksa apa adanya,” kata Sabariah.

Menurut Camat Siberut Barat, Jop Sirurui, selama ini HPH yang ada di Siberut hanya menyebabkan banjir saat musim hujan dan kekeringan saat kemarau. “Tidak ada yang kaya karena jual kayu ke perusahaan HPH, lihat saja di Tiniti, mana ada rumah penduduk yang bagus, angka kemiskinan tinggi, sekarang mereka mau cari kayu untuk membuat sampan atau rumah sudah tidak ada pohon besar lagi,” katanya.

Jop mengatakan perusahaan hanya membayar Rp 37 ribu untuk satu meter kubik kayu yang ditebang kepada pemilik lahan. Padahal harga kayu Meranti di pasaran sudah mencapai Rp 2 juta per kubik. “HPH juga membuat konflik di tengah masyarakat, sering terjadi perpecahan antar suku karena sengketa lahan,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat menghentikan izin untuk HPH dan menyerahkan hutan kepada masyarakat Mentawai. “Mereka sudah sejak nenek moyang dulu menjaga hutan, pohon hanya ditebang untuk kebutuhan saja,” ujarnya.

Humas PT Salaki Suma Sejahtera Harmanto tidak mau mengomentari soal temuan ini. Ia pun buru-buru menutup telepon karena sedang di jalan. Saat dihubungi lewat WhatsApp 3 jam kemudian dengan beberapa pertanyaan, Harmanto membalas, "Alangkah baiknya kalau dalam hal ini kita saling bertatap muka biar kami bisa menjelaskan secara gamblang, namun karena saat ini sedang pandemi, mungkin tatap muka nya ditunda sampai pandemi ini benar-benar selesai.”

Endang Sukara, ahli biodiversiti yang juga mantan Deputi LIPI Bidang Ilmu Hayati. menyayangkan kondisi yang terjadi pada Pulau Siberut saat ini.Ia mengatakan, Siberut adalah Galapogos di Asia. Sangat unik, karena terpisah dengan Sumatera daratan hampir 1 juta tahun lalu. Sebuah pulau yang sangat unik di deretan sebelah barat Pulau Sumatera.

“Dari Simelue sampai Enggano semua pulau itu telah rusak ekosistemnya, hanya tinggal Siberut masih bagus, karena keunikan flora dan fauna serta tradisi dan kearifan masyarakatnya, dunia mengakuinya, maka pada 1981 ditetapkan juga sebagan Cagar Biosfer melalui program Man and Bioefer, manusia dan lingkungan,” kata Endang.

<!--more-->

Saat menjabat sebagai ketua Komite Nasional Manusia dan Biosfer (MaB) dari LIPI, Endang Sukara menyurati Menteri Kehutanan yang akan mengeluarkan izin untuk beroperasinya HPH Salaki Suma Sejahtera pada 22 Februari 2006 .

Dalam surat itu ia mengingatkan Pulau Siberut yang dihuni jenis langka dan endemik itu tidak layak untuk kegiatan praktek HPH yang menebang kayu dengan menggunakan mekanisme alat-alat berat seperti traktor dan buldozaer. Dampak kerusakan sistem orologi atau tata rupa gunung dan hidrologi atau tata air akan terlalu besar karena sifat Pulau Siberut yang rentan terhadap perubahan.

Pulau kecil seperti Siberut sumber air permanennya terbatas. Apabila hutan terbuka keberadaan air tawar akan habis. Tapi, surat Endang Sukara tak digubris Menteri Kehutanan waktu itu, MS Kaban. Izin HPH tetap dikeluarkan kepada PT Salaki Suma Sejahtera. “Saya sangat prihatin dengan Siberut, semoga Galapagos Asia itu bisa diselamatkan,” kata Endang.

Rizaldi, ahli primata dari Jurusan Biologi Universitas Andalas, Padang mengatakan pembukaan Hutan Tanaman Industri di Siberut akan memusnahkan keempat jenis primata. Karena semua vegetasinya hilang dan tidak ada harapan primata untuk hidup di sana. Dua spesies utama yang paling terdampak adalah Bilou dan Simakobu, Kemudian Joja dan Bokoi.

“Dalam kurun yang singkat primata ini akan kehilangan potensi makan, kehilangan tempat tidur, akan kehilangan tempat berjalan, tempat berayun, dan akan kehilangan makanan, tidak satupun primata yang bisa hidup di situ lagi,” katanya.

Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake mengatakan 82 persen luas hutan di Kepulauan Mentawai dikuasai oleh negara sebagai hutan produksi dan konservasi. Hanya 18 persen yang bisa dikelola Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

<!--more-->

Pemberian Izin HPH dan HTI menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Yang paling berbahaya itu HPH dan HTI, setiap kali mau masuk kami selalu memberikan surat keberatan kepada pemerintah pusat, tetapi pemerintah pusat tetap memberikan izin dan kewenangan tidak ada pada kami” katanya.

Menurut Korta, selama ini tidak ada manfaat yang didapatkan dari perusahaan kayu yang melakukan penebangan hutan di Siberut dan pulau lain di Kepulauan Mentawai.

“Jujur tidak ada manfaatnya, dana pembagian dari pemerintah pusat dari hasil HPH ke Kepulauan Mentawai itu hanya Rp 2 miliar setahun, sekarang ada banjir besar di Siberut, habis uang kita untuk menangani kerugian masyarakat, infrastruktur yang telah dibangun rusak, seperti jalan dan jembatan,” ujarnya.

Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), NGO di Kepulauan Mentawai meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merevisi izin pemanfaatan hutan yang sudah dikeluarkan di Mentawai karena berdampak besar terhadap banjir di kepulauan tersebut.

Direktur YCMM Rifai Lubis mengatakan banjir di Pulau Siberut terjadi hampir setiap tahun dan daerah yang terkena banjir kebanyakan berada sekitar lokasi bekas wilayah izin konsesi HPH yang pernah beroperasi maupun HPH yang sedang beroperasi.

“Banjir ini kembali mengkonfirmasi bahwa kebijakan pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Kayu, baik kayu dari hutan alam (HPH) maupun Hutan Tanaman (HTI) sangat tidak tepat, kami meminta KLHK menarik izin pemanfaatan hutan yang sudah dikeluarkan, juga meninjau ulang kembali kelayakan izin HTI di Siberut,” kata Rifai.

Liputan ini atas dukungan Rainforest Journalism Fund yang bekerja sama dengan Pulitzer Center.

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

1 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

2 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

3 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

3 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

3 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

3 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

3 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Mengintip Keindahan Kepulauan Mentawai yang Didatangi Anthony Kiedis

14 hari lalu

Mengintip Keindahan Kepulauan Mentawai yang Didatangi Anthony Kiedis

Kepulauan Mentawai dikenal sebagai salah satu tujuan wisata internasional karena ombaknya dianggap salah satu yang terbaik untuk surfing.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

35 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya