Kajian ICW: Rata-rata Vonis Persidangan Korupsi Hanya 3 Tahun

Reporter

Friski Riana

Minggu, 11 Oktober 2020 17:27 WIB

Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nichola dan peneliti Indonesia Corruption Indonesia Kurnia Ramadhana dalam diskusi Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019 di kantor ICW, Jakarta, Ahad, 12 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan tren vonis persidangan perkara korupsi pada semester I tahun 2020 masih mengecewakan.

"Masyarakat tidak akan puas melihat data rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya sekedar 3 tahun," kata Kurnia dalam konferensi pers, Ahad, 11 Oktober 2020.

Dalam pemantauan ICW sepanjang Januari-Juni 2020, rata-rata vonis pada pengadilan tindak pidana korupsi adalah 2 tahun 11 bulan, pada pengadilan tinggi (banding) 3 tahun 6 bulan, dan Mahkamah Agung (kasasi atau peninjauan kembali) 4 tahun 8 bulan.

Kurnia mengatakan, ICW memahami bahwa tidak semua tindak pidana memiliki kesamaan hukuman. Misalnya, tindak pidana korupsi yang terkait kerugian negara (Pasal 2 dan Pasal 3) dapat dikenakan hukuman maksimal sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan tindak pidana korupsi berupa suap (Pasal 5 dan Pasal 11) dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Untuk itu, ICW telah merata-ratakan seluruh terdakwa yang dikenakan tindak pidana suap. Hasilnya, terdapat 74 terdakwa yang dikenakan Pasal 5 dan 11. Jika dirata-rata, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terbilang rendah, yaitu 1 tahun 7 bulan penjara. "Jauh dari teori pemberian efek jera yang maksimal," katanya.

Advertising
Advertising

Menurut Kurnia, problematika disparitas hukuman ini dapat dicegah dengan merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Misalnya, Pasal 11 dan Pasal 12 yang mengatur tentang penyelenggara yang menerima suap namun hukumannya sangat berbeda. Pasal 11 hanya 5 tahun, sedangkan Pasal 12 dapat dipidana 20 tahun bahkan seumur hidup.

"Subyek hukumnya merupakan penyelenggara negara
maka semestinya tidak lagi dihukum ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 11," kata dia.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

14 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

14 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

23 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

26 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya