Pantauan ICW: MA Kurangi Hukuman 8 Terpidana Kasus Korupsi yang Ditangani KPK

Reporter

Friski Riana

Minggu, 11 Oktober 2020 16:56 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan terdapat fenomena baru di Mahkamah Agung sepanjang tahun 2020 yang dapat mengendurkan upaya pemberantasan korupsi.

"Data ICW menunjukkan setidaknya terdapat 8 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dikurangi hukumannya pada tingkat peninjauan kembali (PK)," kata Kurnia dalam konferensi pers, Ahad, 11 Oktober 2020.

Kurnia mengatakan, berdasarkan pemantauan ICW sepanjang Januari-Juni 2020, terpidana yang paling diuntungkan dengan pengurangan hukuman itu adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dikurangi hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun.

"Anas Urbaningrum mestinya sampaikan rasa terima kasih pada MA yang kurangi hukumannya," kata dia.

Terpidana lainnya yang permohonan PK dikabulkan adalah Dirwan Mahmud, mantan Bupati Bengkulu Selatan dari 6 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan. Kemudian mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang menerima suap perkara penyanyi dangdut, Saiful Jamil, dikurangi hukumannya dari 7 tahun menjadi 5 tahun.

Advertising
Advertising

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni, dikurangi hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun. Mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menerima pengurangan hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Selanjutnya mantan anggota DPR, Musa Zainudin, diterima permohonan PK-nya dan hukumannya dikurangi dari 9 tahun menjadi 6 tahun. Mantan direktur di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang tersandung kasus korupsi e-KTP juga dikurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Selain itu, eks pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang terlibat kasus e-KTP, juga dikurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Menurut Kurnia, gelombang terpidana kasus korupsi mengajukan upaya hukum luar biasa tak bisa dipungkiri juga berkaitan dengan purna tugasnya Hakim Agung, Artidjo Alkostar, pada 2018. "Menanggapi situasi ini justru dijadikan kesempatan bagi para terpidana kasus korupsi menjadikan PK sebagai jalan pintas mendapat pengurangan hukuman," katanya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

3 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

4 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

7 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya