Ini Alasan Ki Darmaningtyas Akan Gugat Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja

Reporter

Friski Riana

Minggu, 11 Oktober 2020 14:28 WIB

Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis (tengah), Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (kiri) dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas berbicara dalam diskusi Regulasi Ojek Online di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat 24 April 2018. Diskusi tersebut membahas solusi regulasi ojek online yang akan diatur dalam Perpres atau dengan revisi UU Transportasi. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati pendidikan dari Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT) Ki Darmaningtyas berencana mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster pendidikan, ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya pribadi maupun kelembagaan akan menempuh jalur konstitusi ke MK," kata Darmaningtyas kepada Tempo, Ahad, 11 Oktober 2020.

Darmaningtyas akan menggugat Pasal 65 pada paragraf 12 yang mengatur perizinan pendidikan. Pasal tersebut berbunyi: pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Ia mengaku kecewa pasal tersebut dimuat dalam UU Cipta Kerja. Padahal, pada 25 September, Panja DPR mengumumkan ke publik bahwa klaster pendidikan dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja. "Jujur saja saya sedih sekali membaca pasal tersebut," katanya.

Menurut Darmaningtyas, sebelum pendidikan dilegalkan menjadi badan usaha saja, akses pendidikan tinggi masih terbatas. Yaitu di bawah 40 persen orang yang berusia 18-23 tahun yang kuliah. Jika menjadi badan usaha, ia memperkirakan pendidikan akan menjadi semakin mahal dan tidak terjangkau oleh yang miskin.

Advertising
Advertising

Sebab, mengacu pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

"Apa memang betul pendidikan akan diarahkan untuk mencari keuntungan atau laba?" tanya dia.

Meski Badan Legislatif menyampaikan bahwa perizinan pendidikan hanya akan berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK), Darmaningtyas menilai itu hanya teoritik. Dalam prakteknya, kata dia, ketika proses perizinan dilakukan dengan sistem tunggal seperti Online Single Submission (OSS), maka ia mempertanyakan apakah bisa ada pengecualian.

"Wong sekarang saja (sebelum ada UU Cipta Kerja) ngurus perizinan sekolah atau perguruan tinggi sudah menggunakan OSS, apalagi nanti setelah dipayungi dengan UU Cipta Kerja," ujarnya.

Selain itu, Darmaningtyas mengatakan memasukkan pendidikan ke dalam bidang usaha yang dimaksudkan untuk mencari keuntungan jelas-jela bertentangan dengan UUD 1945. Yaitu, bahwa pendidiikan adalah hak setiap warga dan negara wajib membiayainya, minimal sampai pendidikan dasar.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

2 hari lalu

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

2 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

2 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya