Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Tak Hapus Syarat Amdal Izin Usaha

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Jumat, 9 Oktober 2020 20:46 WIB

Presiden Joko Widodo berjalan untuk memimpin upacara HUT ke-75 TNI di Istana Negara Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Pada peringatan HUT ke-75 TNI, Presiden Joko Widodo mendukung transformasi organisasi TNI harus selalu dilakukan dengan dinamika lingkungan strategis sesuai dengan dinamika ancaman dan perkembangan teknologi militer. ANTARA FOTO/Biro Pers/Lukas/handout

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut peraturan perizinan mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak dihapus dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapuskannya amdal, itu juga tidak benar," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020.

Jokowi menjelaskan, peraturan dalam UU Ciptaker ini akan menyoroti industri besar untuk lebih melakukan kajian tentang amdal yang lebih serius. "Amdal tetap ada, bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujarnya,

Pakar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana menyebut UU Cipta Kerja menghilangkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait dampak lingkungan dari suatu kegiatan di wilayahnya.

Menurut dia, berkurangnya peran masyarakat merupakan imbas dari penghapusan Pasal 29-31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lewat Undang-Undang Cipta Kerja.

Advertising
Advertising

Pasal tersebut mengatur penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah. Komisi beranggotakan instansi teknis lingkungan hidup, instansi teknis terkait, para pakar, organisasi lingkungan hidup, dan masyarakat.

Dalam Pasal 24 UU Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin lalu, penilaian amdal dilakukan tim yang ditunjuk lembaga uji kelayakan bentukan pemerintah pusat. Tim tersebut hanya terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Proses uji kelayakan akan dimuat dalam peraturan pemerintah.

Hal lain yang menjadi sorotan Gunawan adalah pengaturan persetujuan lingkungan sebagai ganti izin lingkungan. Menurut dia, aturan tersebut tak mengatur hubungan yang jelas antara persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. Padahal, dalam ketentuan sebelumnya, izin lingkungan menjadi salah satu persyaratan berlakunya izin usaha. Jika izin lingkungan dicabut, izin usaha suatu perseroan batal.

"Sekarang, secara norma, tidak terlihat dampaknya (persetujuan lingkungan). Ini berbahaya," kata dia, dua hari lalu.

Berita terkait

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

21 menit lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

9 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

10 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

10 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

22 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya