Formappi - Perludem: Perlu Perpu Atur Sanksi Pelanggar Protokol Covid di Pilkada

Sabtu, 3 Oktober 2020 15:23 WIB

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengatur sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol Covid-19 di Pilkada 2020. Menurut Lucius, sanksi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 masih ringan dan tak mudah diimplementasikan.

"DPR, KPU, dan pemerintah harus memikirkan lagi bagaimana memastikan pelanggaran yang terjadi itu diberikan sanksi yang tegas dan itu harus diatur dalam peraturan yang cukup kuat, misalnya perpu," kata Peneliti Formappi Lucius Karus dalam diskusi Populi Center, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Aturan sanksi di PKPU 13 itu terbagi menjadi tiga, yakni teguran tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pembubaran kampanye di tempat, larangan kampanye selama tiga hari, hingga rekomendasi sanksi pidana ke Kepolisian. Namun temuan di lapangan, koordinasi Bawaslu dan Kepolisian dinilai belum berjalan mulus.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan opsi perpu paling memungkinkan diambil pemerintah. Titi juga menilai ada dua hal yang tak bisa dijangkau oleh Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, salah satunya termasuk sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Titi menjelaskan, sanksi berupa pembubaran kerumunan, misalnya, tak bisa dilakukan mengandalkan Bawaslu. Ia mengatakan perlu ada koordinasi yang lebih baik antara Bawaslu dengan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Advertising
Advertising

Menurut catatan Perludem, Kepolisian seperti masih menganggap penegakan hukum pelanggaran pemilu menjadi ranah Bawaslu saja. Padahal, Titi melanjutkan, Kepolisian bisa menindak pelanggaran protokol kesehatan dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018.

Selain ihwal sanksi, Titi menilai perpu juga dibutuhkan untuk inovasi terkait pemungutan dan penghitungan suara. Ia mengatakan pemungutan dengan metode kotak suara keliling diperlukan di pilkada kali ini, misalnya untuk melayani pemilih yang tengah isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit karena positif Covid-19.

Titi mengatakan para pemilih yang sedang terpapar Covid-19 itu tak boleh diabaikan hak pilihnya. Akan tetapi, kata Titi, aturan tentang kotak suara keliling ini belum diatur dalam UU Pilkada.

"Yang paling mungkin perpu dan mengatur dua hal tadi. Soal penguatan sanksi dan soal special voting arrangement atau pengaturan khusus untuk pemungutan-penghitungan suara," kata Titi.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Putri Mantan Bupati Sragen Ingin Maju Pilkada 2024, Baliho Sosialisasinya Dirusak

8 jam lalu

Putri Mantan Bupati Sragen Ingin Maju Pilkada 2024, Baliho Sosialisasinya Dirusak

Wina mengaku menyayangkan perusakan baliho sosialisasinya untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

2 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

2 hari lalu

PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat melanjutkan kerja sama mereka setelah usai berkoalisi di Pilpres 2024. Kerja sama itu akan dilanjutkan di tingkat daerah jika kedua partai berbeda haluan di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

3 hari lalu

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

4 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

4 hari lalu

KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

4 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Bupati Buru Selatan Kembali Maju Pilkada 2024

5 hari lalu

Bupati Buru Selatan Kembali Maju Pilkada 2024

Bupati Buru Selatan, Hj Safitri Malik Soulisa dipastikan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024

Baca Selengkapnya

PDIP Gelar Rakornas Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

5 hari lalu

PDIP Gelar Rakornas Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

PDIP telah memulai pemetaan awal untuk mempersiapkan mesin partai guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Sebut Banyak Calon Kepala Daerah Ragu Maju Pilkada 2024

7 hari lalu

Hasto PDIP Sebut Banyak Calon Kepala Daerah Ragu Maju Pilkada 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung soal adanya kepala daerah yang ragu untuk berlaga di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya