Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Perkara Investasi MeMiles

Reporter

Antara

Kamis, 1 Oktober 2020 22:28 WIB

Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 10 Januari 2020. Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan investasi ilegal 'MeMiles' yang dikelola PT Kam And Kam dan menyita sejumlah barang bukti salah satu diantaranya uang sekitar Rp122,3 miliar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas empat terdakwa perkara investasi MeMiles senilai Rp 761 miliar. Mereka adalah FatahSuhanda, MartiniLuisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika

Ketua majelis hakim Sutarno menilai keempat terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 105 Undang Undang Perdagangan.

"Membebaskan terdakwa satu, dua, tiga dan empat dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa satu, dua, tiga dan empat dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," kata hakim dalam sidang yang digelar terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 1 Oktober 2020.

Selanjutnya majelis hakim memerintahkan jaksa agar segera mengeluarkan keempat terdakwa dari tahanan. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Kami masih punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan banding sambil melaporkan hasil vonis ke pimpinan terlebih dahulu," ujar JPU Sabetania Paembonan menanggapi vonis tersebut.

Advertising
Advertising

Perkara MeMiles semula diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019. Dalam penyidikan disebutkan MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan hadiah.

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp 761 miliar. Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota.

Mereka adalah artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp 150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.

Dalam sidang lain perkara yang sama sekitar sepekan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony juga membebaskan bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

Direktur Utama PT Kam and Kam, perusahaan yang mengelola investasi MeMiles itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan investasi bodong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Berita terkait

Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

1 hari lalu

Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

Baca Selengkapnya

Yenny Wahid Ungkap Ada Atlet Panjat Tebing Terjerat Judi Online dan Investasi Bodong Lebih dari Rp100 Juta

6 hari lalu

Yenny Wahid Ungkap Ada Atlet Panjat Tebing Terjerat Judi Online dan Investasi Bodong Lebih dari Rp100 Juta

Ketua Umum Federasi Panjang Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, mengatakan ada sejumlah atlet panjang tebit yang terjerat berbagai mekanisme investasi bodong hingga judi online.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

8 hari lalu

Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Alnaura, terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan langsung dijebloskan ke penjara

Baca Selengkapnya

Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

9 hari lalu

Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur

Baca Selengkapnya

Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

9 hari lalu

Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong

Baca Selengkapnya

Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

20 hari lalu

Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Hakim Nyatakan Gazalba Saleh Terbukti Terima Gratifikasi Rp 500 Juta dari Jawahirul Fuad

20 hari lalu

Hakim Nyatakan Gazalba Saleh Terbukti Terima Gratifikasi Rp 500 Juta dari Jawahirul Fuad

Gazalba Saleh juga menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, untuk pengurusan peninjauan kembali.

Baca Selengkapnya

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

20 hari lalu

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

"Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia," kata Gazalba Saleh usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

21 hari lalu

Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

Laporan ICW hasil pemantauan persidangan tindak pidana korupsi sepanjang 2023.

Baca Selengkapnya

Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

21 hari lalu

Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

Laporan pemantauan tren vonis korupsi tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Selengkapnya