Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Perkara Investasi MeMiles
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 1 Oktober 2020 22:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas empat terdakwa perkara investasi MeMiles senilai Rp 761 miliar. Mereka adalah FatahSuhanda, MartiniLuisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika
Ketua majelis hakim Sutarno menilai keempat terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 105 Undang Undang Perdagangan.
"Membebaskan terdakwa satu, dua, tiga dan empat dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa satu, dua, tiga dan empat dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," kata hakim dalam sidang yang digelar terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 1 Oktober 2020.
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan jaksa agar segera mengeluarkan keempat terdakwa dari tahanan. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Kami masih punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan banding sambil melaporkan hasil vonis ke pimpinan terlebih dahulu," ujar JPU Sabetania Paembonan menanggapi vonis tersebut.
Perkara MeMiles semula diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019. Dalam penyidikan disebutkan MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan hadiah.
Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp 761 miliar. Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota.
Mereka adalah artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp 150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.
Dalam sidang lain perkara yang sama sekitar sepekan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony juga membebaskan bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.
Direktur Utama PT Kam and Kam, perusahaan yang mengelola investasi MeMiles itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan investasi bodong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.