Ragam Sanksi Protokol Kesehatan: Menyapu Jalanan hingga Ancaman Kurungan
Reporter
Friski Riana
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 29 September 2020 11:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 4 Agustus 2020.
Lewat Inpres ini, Presiden memerintahkan kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan disertai dengan sanksi bagi pelanggar.
"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi salah satu poin Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar di setiap daerah pun berbeda-beda. Berikut macam sanksi pelanggar protokol kesehatan di sejumlah wilayah:
- Sanksi progresif
Pemerintah DKI menerapkan sanksi progresif melalui Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Aturan yang diteken 19 Agustus 2020 ini memuat kerja sosial dan denda yang lebih berat.
Sanksi berupa kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250 ribu bagi yang tidak memakai masker satu kali. Jika kedapatan mengulang atau kedua kalinya tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial selama 2 jam atau denda Rp 500 ribu.
Bagi yang tidak memakai masker 3 kali, hukuman kerja sosial selama 3 jam atau denda Rp 750 ribu. Jika 4 kali, kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1 juta. Terbaru, DKI sedang mengusulkan hukuman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan untuk diatur dalam Perda.
Selain DKI, Sumatera Barat menerapkan sanksi pidana berupa kurungan bagi masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan. Ketentuan tertuang dalam Perda yang baru disahkan Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar beberapa waktu lalu.
Bagi yang tidak memakai masker akan kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana ini diterapkan apabila pelanggaran lebih dari 1 kali.
- Penyitaan KTP
Masyarakat di Jawa Timur yang tidak patuh protokol kesehatan terancam akan disita KTP untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan ini tertuang dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020. Penyitaan KTP juga diberlakukan di Provinsi Aceh.
- Baca Surat Pendek Al-Quran
Sanksi ini diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan di Aceh yang beragama Islam. Sanksi ini juga diberlakukan pada masyarakat di Sampang, Madura, Jawa Timur jika tidak memakai masker.
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan
Hukuman ini diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan di sejumlah daerah. Misalnya, Aceh, Kota Bandung, Kota Pasuruan, Kabupaten Indramayu, Kota Pekalongan.
- Menyapu Jalanan
Sanksi kerja sosial berupa menyapu jalanan diterapkan di beberapa daerah, di antaranya DKI, Aceh, Kalimantan Tengah. Di Aceh, kerja sosial bisa berupa menyapu jalanan atau memungut sampah.
Adapun di Kalimantan Tengah, sanksi berupa menyapu jalan umum minimal 2 jam dan paling lama 1 pekan tiap hari bagi pelanggar berulang.
Kerja sosial lainnya berupa menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 3 hari, dan membersihkan fasilitas umum atau sosial selama 1 hari.