Soal Pendukung di Debat Pilkada 2020: KPU Melarang, Mengizinkan, Melarang Lagi

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Jumat, 25 September 2020 07:55 WIB

Kedua pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kiri) Salman Alfarisi (kedua kiri) dan Bobby Nasution (kedua kanan) Aulia Rahman (kanan) memegang nomor urut disaksikan komisioner KPU dan Bawaslu Kota Medan pada Pengundian Nomor Urut Pilkada, di Medan, Sumatera Utara, Kamis 24 September 2020. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam aturan baru, KPU kembali melarang pendukung pasangan calon hadir dalam ajang debat terbuka.

Sebenarnya, KPU sejak awal sudah melarang pendukung pasangan calon hadir dalam debat. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 59 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung," demikian bunyi ketentuan awalnya.

Lalu, terjadi revisi pertama lewat PKPU Nomor 10 dan disisipkanlah huruf a1 dalam Pasal 59. Sementara huruf c dihapus. Sehingga jika semula dilarang, maka kini pendukung boleh hadir. "Paling banyak 50 orang," demikian bunyi revisi pertama ini.

Lalu kini, terbit revisi kedua lewat PKPU Nomor 13 Tahun 2020. KPU kembali ke aturan awal mereka, yaitu melarang pendukung hadir.

Advertising
Advertising

"Pasal 59 ayat a1 dihapus," demikian tertulis dalam revisi kedua.

Setelah melarang pendukung hadir, KPU pun membatasi peserta yang boleh ikut dalam debat menjadi empat unsur saja. Rinciannya yaitu:

1. Pasangan calon
2. Dua perwakilan Bawaslu
3. Dua penghubung pasangan calon
4. Tujuh atau lima anggota KPU

Selanjutnya, KPU juga meminta debat ini diselenggarakan di studio penyiaran publik atau swasta yang disiarkan secara langsung. Dalam dua PKPU awal, tidak ada klausul "disiarkan secara langsung" ini.

Tapi seperti dua PKPU awal, siaran debat dapat dilakukan secara tunda. Ini berlaku dalam kondisi siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Adapun PKPU Nomor 13 yang baru ini telah diteken Ketua KPU Arief Budiman sejak Rabu, 23 September 2020. Aturan ini langsung berlaku di hari yang sama.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

7 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

18 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

19 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

19 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

21 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

23 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

23 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya