Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengajak semua pihak mengikuti jalannya persidangan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari terlebih dahulu sebelum memberikan penilaian. "Ikuti sidang saja, nanti simpulkan sendiri," ucap Ali di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2020.
Ihwal ada nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam dakwaan Pinangki, Ali Mukartono tak berkomentar. Ia tidak membantah atau pun membenarkan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, Ali mengaku hanya menjelaskan isi dakwaan. "Saya tidak ngomong begitu (nama Jaksa Agung dicatut). Fakta penyidikan nanti ada di fakta sidang," kata Ali.
Dalam nota dakwaan jaksa, nama Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali tercantum di dalam action plan rencana Pinangki dalam pengurusan fatwa bebas MA yang disodorkan ke Djoko Tjandra.
“Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana berupa action plan yang akan diajukan kepada Djoko Tjandra,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
Jaksa berujar, pada akhirnya rencana aksi itu dibatalkan oleh Djoko Tjandra. Terbukti hingga Desember tak ada satupun rencana itu yang terlaksana.
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun
46 hari lalu
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.