Pemred Suara Papua dan AJI Daftarkan Uji Materi UU ITE Soal Pemblokiran Internet

Kamis, 24 September 2020 14:45 WIB

Aliansi SAFEnet menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Kominfo mengumumkan pemblokiran data di Papua dan Papua Barat, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Suara Papua Arnold Belau dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 40 ayat 2 (b) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut berisi kewenangan pemerintah dalam memutus akses internet.

“Apa yang kami lakukan ini upaya untuk meminimalisir dampak kerugian dari kewenangan berlebihan dari pemerintah ini, kewenangan untuk menentukan apa yang baik dan buruk dilakukan masyarakat melalui internet,” kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan dalam konferensi pers, Kamis, 24 September 2020.

Manan menjelaskan bahwa Pasal 40 ayat 2 (b) UU ITE seperti memberikan cek kosong kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran internet. Kewenangan ini, kata dia, dapat digunakan untuk kepentingan apa saja, termasuk membungkam orang-orang kritis yang tidak sejalan pandangannya dengan pemerintah. “Saya kira itu preseden berbahaya dan harus dicegah,” ujarnya.

Menurut Manan, keputusan pemerintah memblokir internet telah merampas hak orang untuk menyampaikan informasi yang dilindungi konstitusi. Selain itu, pemblokiran internet juga merugikan kerja wartawan.

Misalnya, ia menyebutkan, pemblokiran terhadap situs berita Suarapapua.com. Kemudian pembatasan akses internet pada Mei 2019 saat demo di Bawaslu, dan pemblokiran internet di Papua terkait tindakan rasial yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya pada Agustus-September 2019. Pemblokiran di Papua menyebabkan wartawan Jubi dan Cenderawasih Pos tidak bisa mengirim berita.

“Kita jadi merasa pemblokiran ini menjadi resep yang dipakai pemerintah untuk meredam keadaan dengan dalih mencegah penyebaran berita bohong,” kata dia.

Manan mengatakan, pemerintah dipersilakan memiliki kewenangan memblokir internet dan situs. Namun, harus persetujuan pengadilan. Dengan begitu, masyarakat bisa memastikan bahwa keputusan itu bukan lah semata-mata pertimbangan politik. “Tetapi ada checks and balances dari pengadilan untuk memastikan itu kepentingan benar-benar untuk publik,” katanya.

Berita terkait

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

2 jam lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

3 jam lalu

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

3 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

16 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

1 hari lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

1 hari lalu

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 hari lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

2 hari lalu

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.

Baca Selengkapnya

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

2 hari lalu

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

3 hari lalu

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya