Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka Djoko Tjandra pada hari ini, 24 September 2020. Ia diperiksa terkait perkara dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, yang menyeretnya bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
"Diperiksa sebagai tersangka, terkait pengurusan fatwa MA," ujar kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti, saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 September 2020.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang tersebut diperuntukkan sebagai uang muka atas proposal kerja sama dengan Jaksa Pinangki dan eks Politikus NasDem Andi Irfan Jaya.
Adapun Andi Irfan sendiri berperan membantu Jaksa Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra agar menerima proposal dengan cara menjual sejumlah nama hakim MA. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga.