KontraS Nilai Tidak Ada Dasar Hukum Pembentukan Pam Swakarsa

Reporter

Tempo.co

Kamis, 24 September 2020 07:30 WIB

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar Peraturan Polri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa segera dicabut. Aturan tersebut dinilai memberikan legitimasi terhadap kelompok masyarakat untuk dapat menjalankan tugas-tugas tertentu di bawah naungan kepolisian.

"Tidak ada dasar hukum sebenarnya yang dapat melegitimasi pembentukan Pam Swakarsa," kata Koordinator KontraS, Fautia Maulidiyanti, dalam keterangan secara virtual, pada Rabu, 23 September 2020.
Muatan materi dalam Peraturan Polisi Nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ditelusuri memiliki beberapa celah hukum yang bertentangan dengan UU Polri. Misalnya, perihal pengukuhan bentuk-bentuk Pam Swakarsa yang berada pada diskresi penuh Polri sampai tugas dan fungsi bentuk-bentuk Pam Swakarsa selain Satpam dan Satkamling yang sama sekali tidak dijelaskan dalam aturan ini.
Terlebih lagi, aturan ini mengurangi esensi organ keamanan dalam masyarakat seperti Satkamling yang merupakan organ komunal di bawah otoritas masyarakat dengan memperbesar intervensi kepolisian terhadap Satkamling.
Selain itu, Fautia mengatakan, tanpa pengaturan yang jelas perihal pembatasan kewenangan dan sanksi akan membuka ruang pada tindakan sewenang-wenang oleh kelompok masyarakat tersebut. Alih-alih menjalankan fungsi Kamtibmas, potensi kesewenangan justru semakin besar dengan konstruksi Pam Swakarsa dalam beleid anyar yang cenderung menempatkan kelompok tersebut sebagai mitra Polri di tingkat desa.
Beleid anyar tersebut luput mengatur sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik dalam bentuk penyalahgunaan wewenang ataupun terbukti melakukan kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Peraturan polisi (Perpol) tersebut hanya mengatur sanksi terkait anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam, juga sanksi terkait anggota yang tidak mengenakan seragam dinas saat bertugas.
Lebih lanjut, Fautia mengatakan dalam menangani Covid-19, sebaiknya pemerintah tidak perlu menggunakan pendekatan keamanan, apalagi memberikan kewenangan kepada masyarakat sipil. "Kita melihat bahwa test, trace, isolate itu tidak dilakukan sejak dini ketika Covid-19 angkanya masih sedikit di Indonesia. Dan pada akhirnya ketika angka itu membeludak, negara kelabakan dan membuat kebijakan yang di luar dari seharusnya," katanya.
YEREMIAS A. SANTOSO

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

3 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

19 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya