KPK Berencana Mulai Selidiki Nama-nama Baru di Kasus Jaksa Pinangki

Reporter

Andita Rahma

Sabtu, 19 September 2020 14:43 WIB

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/wsj

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana untuk memulai penyelidikan terkait nama-nama baru yang disodorkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menawarkan proposal fatwa bebas Mahkamah Agung kepada Djoko Tjandra, serta telah menerima uang muka sebesar US$ 500 ribu.

Hanya saja, penyelidikan akan dilakukan jika dugaan keterlibatan sejumlah nama tersebut memiliki bukti yang cukup kuat.

"Insha Allah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi pada Sabtu, 19 September 2020.

Hal tersebut, kata Nawawi, selaras dengan ruang yang dibuka oleh Pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU Nomo 19 Tahun 2019. "Yang mana jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjuti sendiri," ucap dia.

Advertising
Advertising

Sebagaimana diketahui, munculnya pihak-pihak baru yang diduga berperan dalam kasus Jaksa Pinangki berawal dari laporan MAKI. Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut ada istilah 'bapakku' dan 'bapakmu' dalam kasus tersebut.

Selain itu ada juga lima nama baru, yakni T, DK, BR, HA, dan SHD. Mulanya, MAKI hanya mendorong Kejaksaan Agung menyelidiki sejumlah informasi tersebut. Namun belakangan ia juga melaporkan nama-nama tersebut ke KPK agar ikut mendalami.

Permintaan itu dilakukan Boyamin lantaran menilai Kejaksaan Agung terburu-buru melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki. Alhasil, ia menduga penyidik Kejaksaan Agung enggan mengusut tuntas nama-nama lain yang ditengarai ikut terlibat.

Kejaksaan Agung pun merespons. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono menuturkan selama penyidikan sejumlah pihak itu tidak memiliki bukti keterlibatan.

"Selama itu tidak ada kaitannya dengan pembuktian, untuk apa? Kalau ada pembuktian, baru. Kalau hanya bapakku bapakmu, apa hubungannya dengan pembuktian?" ucap Ali saat dikonfirmasi pada Sabtu, 19 September 2020.

Namun, jika dalam gelaran sidang perdana Jaksa Pinangki pada 23 September 2020 muncul pembuktian baru maka pihak Kejaksaan Agung akan menelusuri. "Kalau misalkan nanti mengandung nilai pembuktian baru kami cek," kata Ali.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

20 jam lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya