Ini Daftar Hotel yang Siap Menampung Pasien Covid-19
Reporter
Friski Riana
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 17 September 2020 20:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama mengatakan hotel yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tidak boleh menerima tamu umum. “Hotel yang dijadikan isolasi sementara waktu tidak diperkenankan menerima tamu umum,” kata Wishnutama dalam konferensi pers di akun Youtube BNPB, Kamis, 17 September 2020.
Wishnutama menerangkan hotel yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai tempat karantina ini menjadi akomodasi bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan Covid-19, serta tenaga kesehatan untuk melakukan isolasi mandiri agar tidak menulari anggota keluarganya.
Hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri wajib menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah hotel yang telah dinyatakan memenuhi syarat ini, di antaranya Hotel Ibis, Pop Hotel, Mercure, dan Novotel di Jabodetabek, Ibis Kuta bali, dan Novotel Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Wishnutama menjelaskan pasien Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Mereka akan mendapatkan fasilitas berupa makan, minum, dan laundry setiap harinya.
Perkembangan kesehatan mereka juga akan dimonitor oleh tenaga kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan di tiap hotel. “Termasuk menyiapkan sarana prasaran pendukung, seperti obat dan ambulans,” ujarnya.
Menurut Wishnutama, Kemenparekraf masih membuka kesempatan bagi hotel-hotel lain untuk bergabung bersama pemerintah. “Semoga menjadi upaya efektif pemerintah untuk menekan bertambahnya penyebaran Covid-19,” kata dia.
FRISKI RIANA