Minta Dokumen Prakerja, ICW: Menko Perekonomian Tak Paham Keterbukaan Informasi

Reporter

Fikri Arigi

Kamis, 17 September 2020 11:13 WIB

Peneliti ICW, Almas Sjafrina (Dok.istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW mengkritik Kementerian Koordinator Perekonomian tidak terbuka karena tidak memberikan dokumen yang dimohonkan ICW terkait program prakerja. ICW menuding Kemenko Perekonomian tidak paham keterbukaan informasi, dan menduga mengulur waktu hingga menghambat hak warga memperoleh informasi publik.

"ICW saat ini tengah bersengketa informasi melawan Kemenko Bidang Perekonomian RI. Sidang yang telah berlangsung tiga kali ini berawal dari tidak diberikannya dokumen yang ICW mohonkan pada 12 Mei 2020 terkait dokumen program prakerja," tutur Almas Sjafrina dalam keterangan tertulis, Kamis 17 September 2020.

ICW mengatakan hingga persidangan ketiga yang digelar secara virtual oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu 16 Mei September 2020 Kemenko Perekonomian masih tidak memberikan dokumen yang dimohonkan.

Pada sidang sebelumnya, pihak Kemenko Perekonomian menyebut bahwa dokumen perjanjian kerja sama antara Manajemen Pelaksana Program Prakerja dan delapan platform digital merupakan informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan. Pada saat yang bersamaan, dokumen tersebut disebut tidak dikuasai oleh Kemenko Perekonomian. Namun, Kemenko Perekonomian belum melakukan uji konsekuensi di KIP sehingga pengecualian dan sifat rahasia dokumen tersebut tidak berdasar.

Dalam sidang ketiga, pihak termohon informasi yang diwakili oleh tim hukum Kemenko Perekonomian juga menghadirkan tim hukum Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja. Namun, kehadiran pihak-pihak tersebut dianggap tetap tidak menjawab masalah sengketa informasi yang ICW ajukan.

Advertising
Advertising

"Penjelasan dari pihak manajemen pelaksana mengukuhkan ketertutupan badan publik dan menunjukkan bahwa pihak termohon tidak memahami dan memegang prinsip keterbukaan informasi. Keabsahan kehadiran manajemen pelaksana juga patut dipertanyakan karena tidak disertai surat kuasa dari Kemenko Perekonomian," tuturnya.

Adapun dokumen informasi yang ICW tuntut untuk dibuka yaitu:

1. Notulensi dan daftar hadir pembahasan program prakerja antara manajeman pelaksana dan delapan platform digital yaitu Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019.
2. Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program; dan
3. Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program kartu prakerja;

FIKRI ARIGI

Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

19 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

22 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

23 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

24 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

25 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

25 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

29 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya