Merasa Dirampok, Djoko Tjandra Memutus Proposal Fatwa Bebas dari Jaksa Pinangki
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 17 September 2020 10:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perjanjian kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya putus di tengah jalan.
"Ternyata Djoktjan curiga, sehingga putus urusan fatwa," ujar Febrie pada 3 September 2020 lalu.
Berdasarkan sumber yang mengetahui, salah satu alasan mengapa Djoko Tjandra curiga lantaran ia tak pernah menerima tindak lanjut dari tawaran fatwa bebas tersebut. Ia pun sempat menyampaikan rasa kecurigaannya itu kepada mantan pengacaranya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
"Karena proposalnya tidak masuk akal. Pada kenyataannya, tidak ada perkembangan atau progress dari apa yang sudah ditawarkan, sehingga Djoko Tjandra merasa ditipu, dan pada Desember 2019, ia tak pernah menghubungi mereka (Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya)," ucap sumber tersebut.
Selain itu, Andi Irfan disebut-sebut mengharuskan Djoko Tjandra menandatangani security deposit yang bakal dijadikan jaminan atas terlaksananya proposal tersebut.
Draft akta kuasa menjual akan diajukan oleh Andi Irfan dan objek yakni berupa aset milik Djoko Tjandra yang mengajukan, untuk selanjutnya dibuatkan akta pembebanan hak tanggungan atau kuasa menjual dengan estimiasi waktu pelaksanaan mulai 13-23 Februari 2020.
Namun setelah menelaah, Djoko Tjandra menemukan kecurangan. Ia menyadari bahwa akta itu akan memberikan kuasa mutlak kepada Andi Irfan, sehingga eks politikus NasDem itu bisa menjual aset Djoko Tjandra kapan pun dan dengan nilai berapa pun yang ditentukan oleh Andi Irfan.
"Untuk itu, Djoko Tjandra merasa mau dirampok."
ANDITA RAHMA | MAJALAH TEMPO