Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan Kinerja Semester I 2020 Dewan Pengawas KPK secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. Selama semester I, Dewas KPK menerima 234 permohonan izin untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan dan menerima laporan sejumlah pelanggaran etik dan akan melakukan sidang pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait pelanggaran kode etik karena bergaya hidup mewah dengan naik helikopteruntuk kepentingan pribadi. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan sidang etik lanjutan untuk Firli Bahuri dan Yudi Purnono Harahap pada Selasa, 15 September 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Senin, 14 September 2020.
Perkara ini bermula saat Masyarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli ke Dewas karena diduga menggunakan helikopter mewah. Pada Sabtu, 20 Juni 2020 Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tua.
Perjalanan Ketua KPK tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine).