Sikap Pimpinan KPK Soal Penanganan Kasus Djoko Tjandra Terbelah

Senin, 14 September 2020 10:32 WIB

Djoko Tjandra (baju tahanan) saat akan diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di Lobby Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2020. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penanganan kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terbelah. Ada yang ingin agar kasus tersebut diusut lembaga antikorupsi ini, ada pula sebaliknya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango merupakan salah satu pimpinan yang lembaga antikorupsi ini menghandel perkara Djoko. Ia telah meminta kejaksaan menyerahkan perkara Jaksa Pinangki ke lembaganya.

Alasannya, Nawawi melihat kasus ini melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. “Tipologi perkara tersebut merupakan domain kewenangan KPK ,” katanya pada Kamis, 27 Agustus lalu seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 12 September 2020.

Namun keinginan Nawawi itu tak mendapat dukungan penuh dari koleganya. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pengambilalihan belum diputuskan dalam rapat pimpinan.

Walau begitu, menurut dia, pimpinan KPK selalu memonitor dan membahas opsi penanganan perkara. “Nanti pasti kami bahas karena kemarin gelar perkara baru selesai menjelang petang,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai peran KPK dalam penanganan perkara cukup lewat supervisi. Sikap itu sejalan dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri setelah dia menghadiri rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat pada 31 Agustus lalu. Adapun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka opsi mengambil alih kasus sejauh syaratnya terpenuhi.

Peluang agar KPK bisa menangani kasus ini sempat dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Ia meminta kejaksaan mengikuti langkah kepolisian yang melibatkan KPK saat menangani kasus suap Djoko Tjandra di lingkungan Bareskrim Polri.

Menurut Mahfud, KPK bisa diundang untuk menilai penanganan perkara di kejaksaan dan kepolisian. KPK dapat memberikan pandangan apakah penanganan suatu perkara sudah tepat atau perlu diambil alih sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang KPK.

“Bisa saja diambil alih sejauh syarat yang diatur dalam undang-undang terpenuhi. Tapi pengambilalihan tidak selalu harus dilakukan,” ujarnya. Baca bagaimana tarik ulur di internal KPK dalam Majalah Tempo terbaru berjudul "Joko Tak Singgah di Kuningan".

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

22 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

23 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya