Kata Komnas Perempuan Soal Wacana Hukum Rajam Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh

Reporter

Friski Riana

Jumat, 11 September 2020 14:04 WIB

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai bentuk penghukuman terhadap pelaku pelecehan seksual perlu mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) yang menjadi ruh dari konstitusi dan UU Pemerintahan Aceh. "Bahkan dari MoU Helsinki," kata Andy kepada Tempo, Jumat, 11 September 2020.

Andy menanggapi wacana penerapan hukum rajam serta hukuman ganda bagi pelaku pelecehan seksual di provinsi Aceh.

Menurut Andy, perlu ada peninjauan ulang menyeluruh pada pelaksanaan qanun jinayat (hukum pidana yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai syariat Islam), khususnya pada kasus perkosaan dan pelecehan seksual.

"Peninjauan perlu memastikan bukan saja pemidanaan pelaku, melainkan akses perempuan korban pada keadilan dan pemulihan," katanya.

Selain itu, Andy juga menyarankan agar upaya pencegahan pelecehan seksual ditingkatkan.

Advertising
Advertising

Komisi I DPR Aceh sebelumnya mewacanakan penerapan hukuman rajam serta hukuman ganda bagi pelaku pelecehan seksual di provinsi tersebut. Menurut Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk Muhammad Yunus M Yusuf, hukuman rajam serta hukuman ganda bagi pelaku kekerasan seksual bertujuan menimbulkan efek jera maupun pembelajaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Yunus mengatakan pelaku zina dalam Islam bisa dihukum mati. Hukuman rajam, kata dia, merupakan hukuman mati yang dilakukan secara perlahan-lahan. Sedangkan untuk hukuman ganda, ujar Yunus, pelaku selain dihukum cambuk berdasarkan hukum syariat Islam di Aceh, juga bisa dikenakan hukuman pidana.

Menurut politikus Partai Aceh itu, sebelum wacana ini dikembangkan, perlu ada kesimpulan bersama para pihak, yaitu pengadilan negeri, mahkamah syariah, kepolisian, Pemerintah Aceh dan lain-lain. "Tujuannya bagaimana menguatkan pelaksanaan hukuman syariat Islam di Aceh. Jadi, perlu formulasi bagaimana perbuatan pelecehan seksual tersebut mendapatkan hukuman setimpal," kata Yunus.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

2 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

2 hari lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

3 hari lalu

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

3 hari lalu

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.

Baca Selengkapnya

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

4 hari lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

11 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

15 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

17 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya