Ini Ketentuan Shift Kerja Mahkamah Agung untuk Peradilan di Zona Merah Covid-19

Selasa, 8 September 2020 04:26 WIB

Pengunjung sidang saat duduk pada tanda panduan jarak 'social distancing' di ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan konsep 'social distancing' dengan menempelkan tanda panduan jarak pada kursi di dalam ruang sidang sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19 atau wabah virus corona. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin meneken Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 pada Senin, 7 September 2020.

Surat tersebut adalah perubahan atas Surat Edaran MA Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru untuk Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah Covid-19.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ketentuan baru itu dikeluarkan menyikapi perkembangan meningkatnya penyebaran Covid-19 serta memperhatikan kebijakan pemerintah dalam menyusun pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru.

Melalui surat itu, Pimpinan Satuan Kerja pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya pada wilayah zona merah Covid-19 diminta untuk menetapkan dan mengatur pembagian shift kerja.

"Mengatur hakim dan aparatur untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan atau di rumah secara selektif sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya sampai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020," dikutip dari surat edaran tersebut.

Advertising
Advertising

Adapun jumlah hakim dan aparatur untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor diatur pada zona kabupaten atau kota dengan kategori risiko tinggi atau zona merah Covid-19 adalah paling banyak 25 persen dari jumlah hakim dan aparatur pada setiap satuan kerja.

Pengaturan mengenai daerah zona merah Corona mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Selain adanya pembagian shif kerja tersebut, berdasarkan surat edaran anyar tersebut, dinyatakan bahwa Surat Edaran mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya sampai dengan Surat Edaran MA Nomor 8 Tahun 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran anyar.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

13 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya