Syarat KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra Menungu Hasil Gelar Perkara

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Jumat, 4 September 2020 19:42 WIB

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). ANTARA/Adam Bariq

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyebutkan sejumlah syarat mengambil alih penyidikan kasus Djoko Tjandra dari kepolisian atau kejaksaan.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.

Dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, disebut bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Polri atau Kejaksaan Agung.

Ada sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 10A ayat (2). Pertama, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi (tipikor) harus ditindaklanjuti. Pada syarat pertama ini, Alexander mengatakan bahwa kepolisian dan kejaksaan telah menindaklanjuti laporan.

Syarat kedua, proses penanganan tipikor tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam syarat ini, Alexander mengatakan pihak kepolisian sudah melimpahkan ke kejaksaan. Bahkan, menurut dia, prosesnya cepat untuk penanganan perkara yang melibatkan aparat hukum.

Advertising
Advertising

"Tidak ada penundaan dan pihak kepolisian setiap perkembangan penyidikan perkara juga menyampaikan ke KPK," ujarnya.

Syarat ketiga, penanganan tipikor ditujukan melindungi pelaku tipikor sesungguhnya. Syarat ini merupakan salah satu yang belum diketahui KPK. Sehingga, Alexander menyatakan bahwa pimpinan telah memerintahkan Direktur Penindakan untuk menerbitkan surat tugas supervisi.

Rencananya, kata Alex, KPK akan mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan gelar perkara bersama-sama. "Kami akan lihat sejauh mana penanganan perkara korupsi dalam perkara itu dilakukan oleh aparat penegak hukum. Apakah ada pihak-pihak ingin dilindungi dalam penanganan perkara tersebut," katanya.

Syarat keempat, penanganan tipikor mengandung tipikor. Syarat ini juga belum diketahui KPK. Alexander mengatakan syarat ini dapat diketahui setelah melihat hasil paparan gelar perkara.

Syarat kelima, hambatan penanganan tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Syarat ini belum diketahui KPK karena belum mendapat informasi. "Nanti kami akan lihat perangkat supervisi," ujar Alexander.

Syarat keenam, keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tipikor sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada syarat keenam itu, Alexander menuturkan kedua institusi penegak hukum tersebut belum mengalami hambatan atau kesulitan dalam perkara Djoko Tjandra.

Berita terkait

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

1 jam lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

4 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

19 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya