Dewan Pengawas Periksa Pimpinan KPK di Sidang Etik OTT UNJ

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 3 September 2020 14:10 WIB

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama 4 anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Dewas KPK berencana membuat aplikasi pengajuan perizinan untuk penyidik, salah satunya terkait penggeledahan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan KPK menjadi saksi dalam dugaan pelanggaran kode etik operasi tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Adapun tiga pimpinan yang dipanggil adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan dua Wakil Ketua KPK, yakni Alexander Marwata serta Nurul Ghufron.

"Hari ini ada agenda sidang etik dengan acara pemeriksaan saksi antara lain dari pimpinan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 3 September 2020.

Selain pimpinan KPK, Dewan Pengawas (Dewas) juga memeriksa Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Jubir KPK Bidang Penindakan dan pegawai dari bagian Koordinasi, Supervisi, dan Penindakan. Ali mengatakan tak bisa menyampaikan materi pemeriksaan karena sidang kode etik bersifat tertutup. Ia mengatakan putusan sidang akan disampaikan oleh Dewas kepada publik.

Adapun terperiksa dalam kasus OTT UNJ ini adalah Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Dewas menduga Aprizal melakukan OTT tanpa koordinasi.

KPK melakukan OTT itu pada Mei 2020. Operasi tangkap tangan dilakukan karena ada dugaan pemberian uang Lebaran dari pejabat di UNJ untuk pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KPK melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan tak menemukan unsur penyelenggara negara. Belakangan kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini.

Advertising
Advertising

Anggota tim pendamping Aprizal, Febri Diansyah mengatakan Aprizal tidak bersalah dalam kasus UNJ tersebut. Dia mengatakan pada saat kejadian Direktorat yang dipimpin Aprizal sebetulnya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan. Akan tetapi, kondisi berubah ketika datang instruksi untuk membawa sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ ke kantor KPK.

"Kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK," kata Febri tanpa menyebutkan siapa yang memberikan instruksi tersebut. Febri mengatakan proses pemanggilan tersebut sesungguhnya sudah berada di unit lain, bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas Aprizal selaku Plt Direktur Dumas.

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

18 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

19 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

3 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

3 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya

Baca Selengkapnya

5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

4 hari lalu

5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

5 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

5 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

5 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya