Revisi Regulasi Pengendalian Tembakau: Antara Industri dan Kesehatan

Selasa, 1 September 2020 19:19 WIB

08-nas-RUU-Pertembakauan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera melakukan amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau pada Kesehatan.

Menurut Tulus, PP tersebut sudah tidak efektif lagi untuk melindungi konsumen, baik konsumen perokok aktif, konsumen perokok pasif dan atau calon perokok. “Hal ini dikarenakan secara substansi pasal-pasal di dalam PP 109/2012 sudah tidak mampu menampung dinamika eksternal terkait masalah rokok dan tembakau,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 1 September 2020.

Salah satu masalah yang belum diatur dalam regulasi yang telah berumur delapan tahun itu adalah rokok elektronik dan tembakau yang dipanaskan.

Tulus melihat industri rokok multinasional getol mengampanyekan rokok elektronik sebagai rokok yang aman, lebih aman daripada rokok konvensional. “Padahal faktanya bisa sebaliknya, lebih berbahaya dari rokok konvensional. Prevalensi rokok elektronik terus meningkat, saat ini mencapai 10,1 persen,” kata dia.

Padahal, kata Tulus, lima tahun lalu hanya satu persenan saja. Masalah rokok elektronik pun belum diatur dalam regulasi manapun. "Bisa saja tidak diatur di PP 109/2012, tetapi di peraturan lainnya. Yang pasti di banyak negara rokok elektronik telah dilarang total,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Tulus pun mewaspadai intervensi dari industri rokok perihal rencana merevisi PP Nomor 109 Tahun 2012. Sejak pembentukan regulasi ini saja, kata dia, manuver politik dari perusahaan rokok sudah terlihat. “Waktu itu sampai demo ke Jakarta, mendemo saya juga sampai ke kantor,” ujarnya menjelaskan kondisi ketika PP 109/2012 bakal disahkan.

Akhirnya regulasi yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini tetap dilanjutkan dengan keterlibatan industri rokok dalam pembahasannya. Menurut dia, ikutnya perusahaan dalam pembahasan regulasi tidak sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. “Industri rokok tidak boleh cawe-cawe dalam pembuatan regulasi pengendalian tembakau," kata Tulus.

Tulus pun bercerita upaya menjegal regulasi pengendalian tembakau kembali terulang seperti sewindu silam. Ia menyebut Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) dan Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) sudah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan upaya amandemen PP 109/2012. “Industri rokok tidak bakal berhenti melakukan intervensi normatif maupun intervensi politis dengan berbagai cara,” ucapnya.

Terkait rencana revisi PP 109/2012, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Sebab, kata dia, dalam Perpres 18/2020 yang diterbitkan 20 Januari lalu, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.

Menurut Henry, ketentuan yang mengancam keberlangsungan industri kretek nasional adalah pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau, revisi PP 109/2012 dan rencana atas larangan iklan/promosi dan perbesaran gambar peringatan kesehatan.

<!--more-->

Menurut kajian GAPPRI, tiga klausul itu justru mempersulit industri sehingga tidak sejalan dengan semangat gotong royong dan arahan Presiden Joko Widodo agar segera memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil secara gotong royong. "GAPPRI yang merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) terancam dengan Perpres 18/2020 itu," ujar Henry Najoan melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 29 Agustus 2020.

"Kami keberatan atas rencana optimalisasi penerimaan cukai melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai sebagaimana tertuang dalam Perpres 18/2020," kata Henry yang juga menjabat Chief Personnel PT Wismilak Inti Makmur Tbk, produsen dari rokok merek Wismilak.

GAPPRI juga menyoroti semua kebijakan terkait IHT di RPJMN ini tidak akan muncul jika melalui proses standar prosedur perumusan kebijakan publik yang mensyaratkan tiga dimensi, yakni transparansi, partisipasi dan dukungan bukti. Menurut Henry, upaya pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan sebaiknya mempertimbangkan indikator ekonomi, misalnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi daya saing.

Dalam catatan GAPPRI, pemerintah setiap tahun membuat kebijakan cukai yang terlalu eksesif. Hal ini berdampak pada tutupnya pabrik, selain memicu tumbuhnya produk illegal di pasar rokok kelas kecil dan menengah.

Karena itu, GAPPRI meminta pemerintah mempertahankan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam PMK No.152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Henry meyakini Presiden Jokowi secara bijak akan mempertimbangkan masukan GAPPRI demi kelangsungan usaha IHT.

"Struktur tarif cukai hasil tembakau yang terdiri dari 10 layer adalah paling ideal, berkeadilan dan bijak bagi jenis produk serta golongan pabrik I, II dan III (besar, menengah, dan kecil) yang banyaknya 700-an unit pabrik aktif dengan ukuran/skala dan pasar yang bervariasi," kata Henry.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan ada upaya lain industri rokok mengintervensi regulasi. Industri disebut melakukan manuver politik dengan berupaya memasukkan pasal yang memperbolehkan perusahaan rokok menjadi sponsor dalam revisi Undang-undang Nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. “Kan sempat disampaikan oleh salah satu anggota DPR dalam rapat bersama Menpora,” kata Lisda kepada Tempo, Jumat, 28 Agustus 2020.

Rapat yang dimaksud Lisda berlangsung di Gedung Nusantara, DPR, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020. Saat itu, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Andreas Hugo Pareira menginginkan revisi UU Nomor 3/2015 melegalkan industri rokok membiayai kegiatan olahraga. Politikus PDIP ini menyebutkan usulannya itu berangkat dari perseteruan antara Djarum Foundation dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perihal pelarangan logo rokok dalam audisi bulu tangkis pada 2019.
Dalam kasus Djarum Foundation yang dianggap melakukan eksploitasi anak oleh KPAI, Andreas berdalih bahwa perusahaan rokok itu telah memiliki sumbangsih kepada olahraga nasional. "Saya tidak ada kepentingan dalam membela Djarum dan lain-lain,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur ini. “Tapi saya melihat bagaimana dedikasi dari klub atau perusahaan ini dalam membina olahraga bulu tangkis."

Ketika diminta tanggapannya soal usulannya dalam rapat bersama Menpora pada Februari silam, Andreas berkilah bahwa kontribusi perusahaan rokok tidak perlu diatur dalam pasal khusus di Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional yang baru. Ia pun belum mengetahui daftar stakeholder yang dilibatkan dalam penyusunan draft RUU. "Saya mesti check dulu, belum tahu apakah ada (perusahaan rokok yang dimintai masukan)," kata dia saat dihubungi, Ahad, 30 Agustus 2020.

Namun, ia menuturkan bahwa polemik yang pernah terjadi antara KPAI dan Djarum Foundation terlalu didramatisir. Menurut Andreas, selama ini banyak kontribusi dari perusahaan rokok di bidang olahraga tanpa harus beriklan. Keberhasilan Djarum Foundation melahirkan pebulutangkis dengan prestasi internasional, kata Andreas, sudah bisa dilihat hasilnya. "Sekarang, berapa banyak anak yang menjadi perokok karena logo PB Djarum?" ucap Andreas mempertanyakan alasan KPAI melarang audisi beasiswa bulu tangkis yang diselenggarakan oleh pabrik rokol asal Kudus itu.

<!--more-->

Terkait agenda pencarian bibit bulu tangkis muda yang rutin dilakukan, Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin menyampaikan bahwa audisi bulu tangkis tahun ini akan tetap berjalan dengan nama resmi Audisi Umum Bulutangkis PB Djarum 2020. Hal itu sesuai dengan hasil evaluasi internal. "Nanti (ada) tagline kecil beasiswa bulu tangkis," kata Yoppy usai acara pemberian penghargaan atlet muda PB Djarum di Djakarta Theatre, Rabu, 5 Februari 2020.

Dalam audisi, kata Yoppy, tetap menggunakan logo PB Djarum. Ia pun tidak mempersoalkan jika keputusan itu bakal menuai protes lagi dari KPAI. "Terserah mereka dong, bukan urusan saya. Yang penting kami punya niat baik. Kami jalani, kalau nanti disetop sama otoritas berwenang, kami berhenti, simpel aja," ucap Yoppy yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Bulu Tangkis (PB) Djarum.

Sikap KPAI melarang audisi tepok bulu itu bukannya tanpa dasar hukum. Lembaga negara itu menjadikan PP 109/2012 sebagai rujukan. Penggunaan logo Djarum dianggap melanggar pasal pasal 47 yang mengatur setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.

Sedangkan usulan yang disampaikan oleh Andreas itu menuai kecaman dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Manajer komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengatakan rencana memasukkan pasal sponsorship perusahaan rokok di bidang olahraga bakal menghambat upaya menurunkan angka perokok pemula yang telah mencapai 9,1 persen pada 2018. Padahal, semula pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak pada 2019 menjadi 5,4 persen.

Bahkan, Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Komnas PT, Widyastuti Soerojo melihat industri rokok memanfaatkan celah regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Ia menjadikan aturan dalam RPJMN untuk tetap bisa menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Jadi, kata Widyastuti, seolah-olah industri ini bukan termasuk zat adiktif yang tidak mempunyai dampak negatif bagi masyarakat. “Enggak kita sadari dan itu sudah dipakai oleh industri rokok untuk CSR-nya. Memang nggak eksplisit untuk industri rokok, tapi inklusif untuk semua industri,” ujarnya kepada Tempo, 28 Agustus 2020.

Celah yang dimaksud oleh peneliti Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) ini terdapat pada Bab 4 yang membahas peningkatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing. Menurut dia, dalam arah kebijakan strategis butir 7 membahas peningkatan produktivitas berbasis kerja sama dengan industri. Khusus untuk olahraga tercantum pada pada butir 7.4 yang menekankan pengembangan peran swasta dalam pendampingan dan pembiayaan keolahragaan. “Industri apa yang bisa memberikan fasilitasi dan bantuan dana serta bagi olahraga apa saja, kan tidak didetilkan. Apa artinya ini direstui?” Widyastuti mempertanyakan isi RPJMN tersebut.

Ketua Panitia Kerja RUU Sistem Keolahragaan Nasional, Dede Yusuf mengatakan usulan sejawatnya di Komisi X DPR itu harus disesuaikan kondisi dunia internasional yang mulai melarang iklan rokok dalam olahraga. Namun, ia tidak bisa memungkiri bahwa pembiayaan prestasi olahraga perlu pendanaan dari pihak swasta. “Tetapi kita melihat kondisi perusahaan yang bisa melakukan sponsorship dalah perusahaan besar, kita tahu sendiri perusahaan terbesar adalah perusahaan rokok,” kata dia saat dihubungi Tempo, 7 Juli 2020.

Dede berharap masalah rokok dengan prestasi olahraga bisa dicarikan titik temu dalam pengaturannya. Menurut dia, selama ini prestasi olahraga khususnya bulu tangkis mendapat pembinaan langsung oleh salah satu perusahaan rokok yang mempunyai unit usaha di bidang lain.

Ia pun meminta pihak perusahaan terkait dengan rokok yang ingin melakukan kegiatan sponsorship dalam bidang olahraga untuk memasang logo unit usaha lainnya yang tidak berhubungan dengan hasil tembakau. “Kalau sponsorship itu menayangkan produk. Ada timbal balik, beda dengan pembinaan, jadi kita harus bijak melihatnya,” kata mantan atlet Taekwondo ini.

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

5 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

5 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

9 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

11 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

24 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

28 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

38 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

42 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

53 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

53 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya