Dua Penyidik KPK Diisolasi di Rumah Sakit karena Covid-19
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 1 September 2020 11:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dua pegawai Direktorat Penyidikan masih menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit karena terjangkit Covid-19. KPK memohon doa agar pegawai yang mengalami penurunan kondisi itu dapat melalui masa kritis dan bisa segera pulih.
"Kita doakan untuk pegawai yang sedang mengalami penurunan kondisinya terkait Covid-19, semoga dapat melalui masa kritis ini dan bisa kembali pulih dan sehat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 1 September 2020.
Sebelumnya, 23 pegawai dan satu tahanan KPK dinyatakan positif Covid-19. Salah satu pegawai yang terjangkit Covid-19 adalah penyidik senior Novel Baswedan.
Dari 23 pegawai itu, terdapat tiga orang yang mesti dirawat di rumah sakit, yaitu dua pegawai dari Direktorat Penyidikan dan satu pegawai dari Biro Umum KPK. Satu tahanan yang terjangkit Covid-19 juga dirawat di rumah sakit. Selebihnya, para pegawai diisolasi mandiri dengan pantauan dari tenaga kesehatan.
Menurut Ali, satu pegawai dari Biro Umum dan seorang tahanan yang dirawat di rumah sakit sudah sembuh. Sementara, satu tahanan sudah kembali ke rumah tahanan.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KPK menerapkan bekerja dari rumah selama tiga hari, dimulai pada Senin, 31 Agustus 2020 hingga Rabu, 2 September 2020. KPK akan kembali menggelar tes swab dan menyemprot disinfektan di ruangan kantor Gedung KPK, rutan dan gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi.