Cerita Sopir Sempat Kena Potongan Upah Kini Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Reporter

Antara

Selasa, 1 September 2020 09:03 WIB

Ilustrasi penyerahan bantuan subsidi gaji secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo dengan sistem virtual kepada para pekerja se Indonesia termasuk di Sulsel melalui BPJAMSOSTEK Wilayah Sulama pada 27 Agustus 2020. ANTARA/Nur Suhra Wardyah

TEMPO.CO,Makassar - Pemerintah mulai mencairkan dana bantuan subsidi gaji sejak tanggal 27 Agustus lalu sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat terhadap dampak pandemi COVID-19. Subsidi gaji ini diperuntukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Salah satu penerimanya adalah Baharuddin yang bekerja sebagai sopir dari PT Ramadhan Insan Utama di Makassar. "Bisa menutupi kekurangan kita, apalagi pembeli kebutuhan pangan sehari-hari karena selama ini pendapatan agak kurang selama pandemi dan penghasilan lain juga tidak ada," katanya, Senin 31 Agustus 2020.

Baharuddin menerima subsidi gaji melalui rekeningnya pada tanggal 28 Agustus dan dicek langsung oleh istrinya. Dana sebesar Rp1,2 juta itu kemudian dibelanjakan untuk kebutuhan pangan sehari-hari seperti membeli beras, minyak, dan ongkos memperbaiki kendaraan yang sehari-hari dipakai ke kantor.

"Bantuan ini sangat menunjang kebutuhan kita di masa begini, kita terima kasih kepada pemerintah karena masih memperhatikan kami yang memang sangat kurang pendapatannya tetapi terbantu dengan subsidi itu," katanya.

Baharuddin bersama puluhan temannya dikenakan pemotongan gaji selama pandemi COVID-19 merebak. Ia sebelumnya diupah hampir Rp3 juta kini tersisa Rp2,5 juta. Upah yang diterima ini pun ia syukuri ketimbang harus menelan pil pahit seperti pekerja lain, yakni terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK).

Advertising
Advertising

"Daripada di PHK jadi kita terima seikhlasnya saja. Kita siap potong gaji, karena memang harus ada pengurangan karyawan. Gaji memang menurun, tetapi kita dijanjikan akan kembali seperti semula jika kondisi normal kembali," ujarnya.

Sementara itu Assisten Manager Operasional PT Ramadhan Insan Utama, Manap H Hasibuan mengkonfirmasi bahwa dari sekitar 60 pekerja yang dinaungi oleh perusahaan penyedia jasa (outsourcing) tersebut, terdapat 25 pekerja yang berhasil menerima subsidi gaji dari pemerintah pusat per Senin 31 Agustus.

Masih banyak karyawannya yang belum menerima. Ia mengira bahwa itu karena rekening yang digunakan karyawan tersebut bukan dari bank milik BUMN.

"Alhamdulillah bantuan ini sudah masuk rekening sejak tanggal 26 Agustus malam. Kalau dibilang butuh, semua orang tentu butuh karena semua merasakan dampak pandemi ini," ujar Manap.

Hanya saja, menurutnya, beberapa kelompok masyarakat dianggap lebih membutuhkan subsidi upah dari pemerintah, seperti mereka yang terkena PHK.

"Cuma ini karena memang kita semua kena dampak pada umumnya. Semua karyawan ada potong gaji, bahkan perusahaan lain ada PHK juga. Jadi sebenarnya lebih membutuhkan yang terkena PHK," katanya.

ANTARA

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

9 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

14 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

21 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

23 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

2 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Polda Sulut Mengonfirmasi Brigadir RA Jadi Ajudan dan Sopir Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

3 hari lalu

Polda Sulut Mengonfirmasi Brigadir RA Jadi Ajudan dan Sopir Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

Brigadir RA yang disebut tewas bunuh diri dalam mobil Alphard selama ini jadi ajudan pengusaha sejak 2021. Tanpa izin dari pimpinan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya