TEMPO Interaktif, MALANG:Sebanyak 715 narapidana Penjara Lowokwaru dan 204 narapidana Penjara Wanita Sukun Kota Malang mendapat remisi khusus pada Lebaran tahun ini. Dua diantaranya adalah narapidana seumur hidup. "Mereka ini berkelakuan baik sehingga pantas diberi perubahan status pidana," kata Kepala Bidang Pembinaan Penjara Lowokwaru Kota Malang Sartono, Senin (29/9).Kedua narapidana itu adalah Nasiman Mochtar dan Achmad Asadillah. Nasiman divonis seumur hidup karena membunuh preman terminal di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Desember 2001. Adapun Achmad Asadillah dihukum seumur hidup karena terbukti membunuh. Dengan remisi ini, keduanya beralih status menjadi narapidana penjara sementara. Sisa hukuman Nasiman tinggal 12 tahun, 5 bulan, dan 5 hari. Adapun Achmad tinggal delapan tahun lagi. Menurut Sartono, masa hukuman seumur hidup dihitung selama 20 tahun. Jika narapidana mendapat remisi perubahan status pidana, maka masa hukuman 20 tahun akan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani. Penjara Lowokwaru Malang mengajukan remisi untuk 727 narapidana. Dari jumlah itu, remisi yang disetujui untuk 715 orang. Sisanya ditolak karena dianggap tak memenuhi persyaratan administrasi, seperti surat perintah penahanan, surat keputusan pengadilan, dan surat eksekusi dari pengadilan. Lama potongan hukuman pada remisi khusus ini bervariasi antara dua bulan, satu bulan 15 hari, satu bulan, dan 15 "Ada 38 narapidana yang langsung bebas," ujar Sartono. Di Penjara Wanita Sukun Kota Malang, jumlah narapidana yang mendapat remisi sebanyak 204 orang dari jumlah keseluruhan narapidana yang berjumlah 249. Mereka mendapat pengurangan hukuman antara 15 hari, 1 bulan, satu bulan 15 hari, dan 2 bulan.Pengumumam pemberian remisi akan dilakukan pagi 1 Oktober nanti bersamaan dengan pelepasan enam narapidana yang dinyatakan bebas. "Enam orang langsung bebas setelah mendapat remisi," kata Kepala Penjara wanita Kota Malang, Entin Martini.BIBIN BINTARIADI
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
14 jam lalu
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.