Badan Kepegawaian Nasional Belum Terima Data ASN yang Poliandri

Minggu, 30 Agustus 2020 15:32 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo mengatakan ada tren baru di sejumlah aparatur sipil negara atau ASN yakni poliandri.

Ia mengaku mendapat beberapa laporan terkait hal tersebut, dan akan memutuskan masalah ini setelah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Antaranews, Jumat 28 Agustus 2020.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan sejauh ini mereka belum menjalin komunikasi dengan Kemenpan-RB terkait hal tersebut.

Ia juga mengaku belum mendapat data, berapa ASN dan berasal dari instansi mana. "Belum, dan kami belum mendapatkan datanya," kata dia, saat dihubungi, Ahad 30 Agustus 2020.

Advertising
Advertising

Namun, Paryono mengatakan jika memang ada maka PNS tersebut berpotensi dihukum oleh pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi. Mereka juga yang berwenang untuk memanggil, memeriksa, dan terakhir menjatuhkan hukuman.

Ia mengatakan hukuman terberat yang bisa dijatuhkan adalah hukuman disiplin tingkat berat. Hukuman disiplin tingkat berat ini ada beberapa jenis yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. "Bisa hukuman disiplin tingkat berat," ujar Paryono.

Bila ASN dijatuhi hukuman tingkat berat maka sanksinya bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan bagi ASN yang menduduki jabatan struktural, dan terakhir pemberhentian.

Adapun ASN dalam dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilarang melakukan poligami maupun poliandri. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memilki seorang suami.

Selain itu PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut.

Berita terkait

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

2 jam lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

16 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

2 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

5 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

6 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

7 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya